KerinciSungai Penuh

Larangan Dokumentasi di FLS2N 2026 Sungai Penuh Tuai Sorotan, Orang Tua dan Wartawan Kecewa

493
×

Larangan Dokumentasi di FLS2N 2026 Sungai Penuh Tuai Sorotan, Orang Tua dan Wartawan Kecewa

Sebarkan artikel ini
SUNGAI PENUH – Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menuai sorotan publik. Polemik muncul setelah orang tua siswa dan wartawan disebut dilarang mengambil dokumentasi selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Kebijakan tersebut memicu kekecewaan sejumlah wali murid. Mereka mengaku heran karena tidak diperbolehkan merekam maupun memotret penampilan anak mereka sendiri yang tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi pemerintah tersebut.

Selain orang tua siswa, awak media yang hadir untuk melakukan peliputan juga disebut mengalami pembatasan dalam pengambilan gambar dan dokumentasi kegiatan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat kegiatan pendidikan yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dibiayai negara seharusnya menjunjung keterbukaan informasi publik.

Hingga polemik ini mencuat, belum ada penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang menjadi dasar larangan dokumentasi terhadap wartawan dan orang tua siswa. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya keputusan sepihak panitia di lapangan tanpa landasan yang jelas.

Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Doni Efendi, mengecam sikap panitia yang dinilai berlebihan dan mencederai prinsip keterbukaan publik.

“Ini kegiatan pendidikan, bukan kegiatan tertutup atau rahasia. Sangat disayangkan jika wartawan dan bahkan orang tua siswa sendiri dilarang mengambil dokumentasi. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Doni Efendi.

Menurutnya, apabila memang terdapat aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait larangan dokumentasi, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan tidak hanya disampaikan secara lisan di lokasi kegiatan.

“Kalau ada regulasi, tunjukkan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Apalagi media hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Doni juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi selama dilakukan sesuai etika serta tidak mengganggu jalannya kegiatan.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, tidak ada alasan untuk melarang peliputan. Jangan sampai muncul kesan anti kritik dan anti transparansi dalam kegiatan pendidikan,” tambahnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak semakin berkembang dan menimbulkan penilaian negatif terhadap pelaksanaan FLS2N Tahun 2026.

“Dinas Pendidikan harus segera menjelaskan kepada publik apakah larangan itu memang instruksi resmi atau hanya kebijakan oknum panitia. Jangan biarkan polemik ini berkembang dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *