KERINCI – Polemik pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kerinci terus menjadi perhatian publik. Selain munculnya isu terkait pengelolaan sejumlah dapur MBG, kini perhatian juga tertuju pada keberadaan koperasi yang beroperasi di lingkungan dapur serta dugaan adanya setoran dari para pekerja.
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah Danil, pemilik salah satu yayasan pengelola dapur SPPG MBG di Kabupaten Kerinci, memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Danil mengaku memiliki pengalaman panjang di berbagai organisasi, mulai dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi advokat.
“Kito jugo aktif di media bg, duo media, satu LSM. Saat ini kito masih aktif dan jugo aktif di advokat Jambi dan beberapo forum. Apo pun gawe dan tujuan media kito sangat paham,” ujar Danil.
Ia juga menyebut pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebanyak dua kali. Menurutnya, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami mekanisme kerja jurnalistik dan pemberitaan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah berbagai sorotan terhadap pengelolaan dapur MBG di Kerinci, termasuk isu yang berkembang terkait koperasi yang berada di lingkungan dapur SPPG.
Dugaan Setoran Pekerja Jadi Perbincangan
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan setoran kepada sejumlah pekerja dapur dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Sejumlah sumber menyebut dana tersebut diduga berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang berada di lingkungan dapur MBG. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam mekanisme tersebut.
Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang jelas, sejumlah pihak menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dapur SPPG agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni meningkatkan pemenuhan gizi sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
Danil Bantah Pungli, Sebut Keanggotaan Koperasi Sukarela
Menanggapi isu yang berkembang, Danil membantah adanya pungutan liar maupun pemaksaan terhadap pekerja untuk bergabung dalam koperasi.
Menurutnya, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah yang dapat membantu kebutuhan anggota, termasuk akses pinjaman dan bantuan kebutuhan pokok.
“Tidak wajib bagi yang ingin bergabung sebagai anggota koperasi. Yang tidak jadi anggota koperasi tetap bisa bekerja. Ada beberapa orang yang memang tidak berminat bergabung dan tetap ikut kerja seperti biasa,” katanya.
Danil menjelaskan bahwa dana yang selama ini dipersoalkan merupakan simpanan anggota koperasi dan bukan biaya masuk kerja ataupun pungutan wajib.
“Itu bukan uang awal, itu simpanan anggota. Semakin besar simpanan, semakin besar pula hasil yang diterima dan semakin besar pula nilai pinjaman yang bisa diajukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota juga diperbolehkan menyetor simpanan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing.
Dana Simpanan Diakui Digunakan Membantu Operasional Dapur
Dalam keterangannya, Danil juga mengakui bahwa dana yang terkumpul dari anggota koperasi turut digunakan untuk membantu perputaran operasional dapur.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk talangan kebutuhan operasional, terutama saat proses pencairan anggaran program yang dilakukan secara berkala.
“Kita tidak mengenakan bunga. Cukup bayar pokok pinjamannya saja. Dana itu juga digunakan untuk membantu perputaran operasional, termasuk talangan pembelian bahan baku karena pencairan anggaran dapur dilakukan seminggu sekali,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batasan penggunaan dana koperasi serta mekanisme pengelolaannya apabila digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dapur MBG.
Publik Minta Transparansi dan Pengawasan
Terpisah, sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan keterkaitan keluarga antara beberapa pihak yang mengelola yayasan dan dapur SPPG MBG di Kabupaten Kerinci. Namun informasi tersebut hingga kini masih berupa klaim yang belum mendapatkan penjelasan maupun verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan serta memastikan seluruh proses pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun instansi terkait mengenai dugaan setoran pekerja, mekanisme koperasi di lingkungan dapur SPPG MBG, serta berbagai isu yang berkembang dalam pengelolaan program tersebut di Kabupaten Kerinci.(***)












