KerinciOpini

Buka Mata untuk Kerinci: Ketika Hulu Sungai Ditambang, Rakyat Menanggung Dampaknya

20
×

Buka Mata untuk Kerinci: Ketika Hulu Sungai Ditambang, Rakyat Menanggung Dampaknya

Sebarkan artikel ini

Artikel Opini: Afif Imam Rohim

KERINCI – Ada yang terasa janggal ketika melihat kondisi Kabupaten Kerinci hari ini. Di satu sisi, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kebijakan perpajakan. Namun di sisi lain, persoalan lingkungan, infrastruktur, dan tata kelola aktivitas pertambangan di wilayah hulu sungai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seharusnya tidak berhenti pada pencapaian target penerimaan. Kebijakan pajak idealnya memiliki hubungan yang jelas dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Persoalannya, berdasarkan gambaran dalam dokumen perencanaan daerah yang menjadi dasar pembahasan, kemampuan fiskal Kabupaten Kerinci masih relatif terbatas. PAD hanya berada di kisaran Rp50,969 miliar dari total anggaran sekitar Rp1,119 triliun. Artinya, struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa besar masyarakat mendapatkan kembali manfaat dari setiap kebijakan penerimaan daerah yang diterapkan pemerintah?

Hulu Sungai Batang Merao dan Persoalan Galian C

Hulu Sungai Batang Merao merupakan salah satu kawasan penting bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem Kerinci. Karena itu, aktivitas pertambangan material atau galian C di kawasan tersebut semestinya mendapatkan pengawasan yang ketat, terutama terkait legalitas, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap infrastruktur publik.

Informasi mengenai aktivitas empat lokasi tambang di kawasan hulu Sungai Batang Merao menunjukkan adanya persoalan tata kelola. Dari empat lokasi tersebut, disebutkan hanya satu yang memiliki perizinan secara lengkap, sementara satu lainnya masih menghadapi persoalan administrasi. Dua lokasi lainnya disebut belum tercatat dalam pendataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Jika informasi tersebut benar dan dapat diverifikasi oleh instansi berwenang, kondisi ini tentu patut menjadi perhatian serius.

Sebab, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aktivitas pertambangan tersebut diawasi, bagaimana dampaknya terhadap kualitas lingkungan dikendalikan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan.

Dump Truck, Jalan Rusak, dan Beban yang Ditanggung Masyarakat

Ruas jalan Siulak Deras–Lubuk Nagodang menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat. Ketika kendaraan bertonase berat melintas secara terus-menerus, kondisi jalan tentu menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Jika kerusakan jalan berkaitan dengan intensitas kendaraan angkutan material, maka biaya sosialnya tidak semestinya hanya ditanggung masyarakat melalui anggaran pemerintah.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah keuntungan ekonomi dari aktivitas galian C sebanding dengan biaya sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat?

Puluhan kendaraan angkutan material yang beroperasi setiap hari bukanlah sesuatu yang sulit diamati. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan kendaraan pengangkut material semestinya dapat dilakukan secara terukur dan terbuka.

Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui adanya aktivitas ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Pigouvian Tax dan Prinsip Polluter Pays

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, persoalan tersebut dapat dilihat melalui konsep Pigouvian Tax dan prinsip Polluter Pays.

Pigouvian Tax pada dasarnya merupakan pendekatan ekonomi untuk membuat pihak yang menimbulkan eksternalitas negatif ikut menanggung biaya sosial dari aktivitasnya. Sementara prinsip Polluter Pays menempatkan tanggung jawab biaya pemulihan pada pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan.

Dalam konteks Kerinci, prinsip tersebut menjadi relevan ketika aktivitas ekonomi menimbulkan dampak berupa kerusakan jalan, sedimentasi sungai, debu, kerusakan lingkungan, maupun risiko terhadap sumber daya air.

Artinya, keuntungan ekonomi tidak boleh dihitung hanya dari nilai material yang keluar dari kawasan tambang. Perhitungan yang lebih adil harus memasukkan pula biaya sosial dan ekologis yang muncul akibat kegiatan tersebut.

Jika keuntungan diprivatisasi sementara biaya kerusakan dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah, maka terjadi ketimpangan yang harus segera dikoreksi.

Keadilan Lingkungan: Siapa Menikmati, Siapa Menanggung?

Persoalan ini juga dapat dibaca melalui perspektif Environmental Justice atau keadilan lingkungan.

Keadilan lingkungan menuntut agar manfaat pembangunan dan beban lingkungan tidak hanya dinikmati atau ditanggung oleh kelompok tertentu.

Jika aktivitas pertambangan memberikan keuntungan kepada pemilik usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai ekonominya, maka masyarakat di sekitar kawasan juga berhak mendapatkan manfaat yang sepadan.

Sebaliknya, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak berupa jalan rusak, debu, kebisingan, potensi longsor, perubahan kualitas air, maupun risiko ekologis lainnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya keseimbangan antara aktivitas ekonomi, penerimaan daerah, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Ironi Pariwisata di Tanah Surga

Kerinci dikenal memiliki potensi wisata yang luar biasa. Gunung Kerinci, Danau Kerinci, perkebunan teh, kawasan hutan, air terjun, hingga kekayaan budaya menjadi modal besar untuk mengembangkan ekonomi berbasis pariwisata.

Namun potensi tersebut akan sulit berkembang apabila persoalan dasar seperti infrastruktur, kebersihan, fasilitas umum, dan kualitas pelayanan belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Data mengenai persentase usaha pariwisata yang memiliki sertifikasi standar yang disebut masih berada pada angka 0 persen juga perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah.

Jika destinasi wisata ingin menjadi mesin ekonomi baru, maka pemerintah harus membangun ekosistem pariwisata secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mempromosikan objek wisata. Jalan harus layak, toilet harus bersih, pelayanan harus baik, pelaku usaha harus mendapatkan pembinaan, dan standar keamanan serta kenyamanan wisatawan harus dipenuhi.

Jangan Sampai Pajak Hanya Menjadi Beban

Pajak merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat.

Masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan harapan negara memberikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta menciptakan kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, kebijakan peningkatan PAD seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Provinsi Jambi perlu memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan mendapatkan pengawasan secara konsisten.

Termasuk aktivitas pertambangan galian C di kawasan hulu Sungai Batang Merao.

Jika ditemukan aktivitas yang tidak memiliki legalitas lengkap, maka harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan kerusakan lingkungan, perlu ada langkah pemulihan. Jika infrastruktur publik mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan material, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Saatnya Transparansi dan Pengawasan Diperkuat

Pemerintah juga perlu membuka informasi secara transparan mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Kerinci, terutama yang berada di kawasan strategis seperti hulu sungai.

Masyarakat berhak mengetahui:

  • Berapa jumlah tambang yang beroperasi.
  • Mana yang memiliki perizinan lengkap.
  • Bagaimana status lingkungan masing-masing lokasi.
  • Berapa potensi penerimaan daerah yang diperoleh.
  • Bagaimana dampak aktivitas tambang terhadap jalan dan lingkungan.
  • Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan apabila terjadi kerusakan.

Transparansi semacam ini penting agar tidak muncul prasangka bahwa pengawasan berjalan lemah atau terjadi pembiaran.

Pengawasan yang terbuka justru akan melindungi pemerintah sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Kerinci Tidak Kekurangan Potensi, tetapi Membutuhkan Tata Kelola

Kerinci sebenarnya tidak kekurangan sumber daya.

Daerah ini memiliki alam, pertanian, perkebunan, pariwisata, sumber daya manusia, serta berbagai potensi ekonomi lainnya.

Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu memastikan seluruh potensi tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Jangan sampai kekayaan alam diambil hari ini, sementara kerusakannya diwariskan kepada generasi berikutnya.

Hulu sungai harus dijaga. Jalan harus dilindungi. Pariwisata harus dibenahi. Aktivitas ekonomi harus diawasi. Penerimaan daerah harus dikelola secara transparan.

Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan.

Buka Mata, Jangan Sampai Terlambat

Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Provinsi Jambi memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan.

Aktivitas ekonomi memang penting. PAD juga penting. Investasi dan dunia usaha juga dibutuhkan.

Tetapi semuanya harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Jika hulu Sungai Batang Merao rusak, masyarakat yang berada di hilir juga pada akhirnya akan menerima dampaknya.

Jika jalan rusak akibat aktivitas angkutan material, masyarakat pula yang menggunakan jalan tersebut setiap hari.

Jika lingkungan tercemar, biaya pemulihannya pada akhirnya dapat menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, persoalan tambang di hulu Sungai Batang Merao tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan izin usaha. Ini adalah persoalan tata kelola, keadilan lingkungan, penerimaan daerah, infrastruktur, dan masa depan Kerinci.

Pemerintah perlu membuka mata, turun langsung, melakukan verifikasi, dan mengambil tindakan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Sebab pembangunan yang sesungguhnya bukanlah ketika angka PAD meningkat semata.

Pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaatnya, lingkungan tetap terjaga, dan kekayaan daerah tidak habis dinikmati hari ini dengan meninggalkan kerusakan untuk generasi mendatang.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini/analisis. Data mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak perusahaan terkait sebelum dijadikan dasar kesimpulan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *