Hukum & KriminalPemprov Jambi

Lagi.. ! Ganasnya Debt Colector di Jambi Rampas Kendaraan Masyarakat Dijalan

49
×

Lagi.. ! Ganasnya Debt Colector di Jambi Rampas Kendaraan Masyarakat Dijalan

Sebarkan artikel ini

JAMBI, – Begini terus terjadi kalau pihak pihak tertentu tidak mengambil tindakan yang jelas, debt colector ini tidak boleh merampas dijalan itu sama saja dengan perampokan dengan pasal 365 dan 363 aturan dari UU konsumen no 8 tahun 1999 dan putusan MK /2/2021. Kendaraan konsumen yang gagal bayar itu proses di pengadilan sesuai hukum perdata

Korban mengungkapkan kepada wartawan Sabtu 3/Agustus/2024 bahwa kendaraannya telah dirampas oleh kawanan debt collektor dijambi, truk Hino warna hijau.

“Iya pak macet dengan keadaan batu bara yang tidak lagi normal makanya kendaraan ini macet kalau normal nggak mungkin macet tapi saya sudah mengajukan pelsus pelunasan khusus dipihak kreditur MULTINDO Jambi tapi belum direspon,” terang Korban.

“Saat saya lagi bongkar lanjut korba lagi, lalu diikuti 3 kendaraan di wilayah Selincah Kota Jambi Kecamatan Pal Merah Jambi, pas saya lagi stop ingin membeli makanan di pepet ada sekitar 3 mobil yang sebagian mengambil kunci kontak Kendaran saya sempat terjadi suasana tegang dan adu mulut dilokasi sampai tangan saya lecet yang jari tengahnya dan saya tidak kuat untuk menahannya dan saya disuruh masuk mobil saya di Pepet 2 orang lalu mobil saya langsung di bawaknya oleh debt collektor seaaat saya ambil video itu hp saya langsung diambilnya tidak boleh merekam Alhamdulillah masih dapat video dokumen yang tersimpan,” ujar korban

Hal ini sangat disayangkan perbuatan melawan hukum oleh debt collektor di Jambi yang seperti premanisme yang ini seharusnya di tindak tegas karena tidak ada lagi aturan yang mengacu seperti ini
Biar tidak ada menimbulkan keresahan dimasyarakat apa lagi hal perbuatan tersebut melngangkangi UU fidusia no 42 tahun 1999 Dan UU OJK no 21 tahun 2011
UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan
UU konsumen no 8 tahun 1999.

Pihak terkait seharusnya mengambil tindakan tegas yang mana debt colector ini sudah sangat meresahkan masyarakat apa lagi itu masih ditangan konsumen yang masih aktif

Diminta pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi serius membentuk tim dan segera menerima laporan masyarakat jangan lagi terkesan ada kolaborasi antara APH dan debtcolector untuk bermain mata.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *