Hukum & KriminalSungai Penuh

Berulah Lagi, Diduga ‘Men Kumun’ Bebas Buka Galian C Ilegal dan Materialnya Dijual

68
×

Berulah Lagi, Diduga ‘Men Kumun’ Bebas Buka Galian C Ilegal dan Materialnya Dijual

Sebarkan artikel ini

Foto kegiatan galian c ‘Men’ kumun, diambil 11 Juli 2024

Sungai Penuh – Peristiwa berulang dilakukan Men kumun sapaan akrabnya dalam melakukan kegiatan galian C di Kumun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, 11/07/2024. Kegiataan galian C tanpa izin dilakukan oleh Men salah seorang warga kumun yang juga berprofesi selaku kontraktor.

Informasi dihimpun media ini dilapangan kegiatan galian C berkedok sewa alat berat untuk pengerokan lokasi pembuatan rumah, namun menurut beberapa orang sopir truck yang pernah mengambil tanah di galian C men mengatakan mereka membeli tanah dan ada yang mengatakan hanya menarik sewa trip (sewa angkut) untuk timbunan salah satu lokasi bangunan proyek di jalan pancasila Kota Sungai Penuh.

“Membeli pak untuk pesanan ada juga yang hanya narik sewa trip untuk timbunan proyek di samping rumah makan saung upit,” Jelas sopir saat antrian muat dilokasi galian C ilegal Men kumun.

Kanit Tipidter Polres Kerinci Ipda Rahmat Multazam, S.Tr.K ketika dikonfirmasi via WhatsAap terkait adanya informasi dugaan galian C illegal beroperasi didaerah kumun dengan singkat mengatakan segera akan di cek.

“Segera kami cek pak,” ungkap Kanit Tipidter Polres Kerinci.

Kegiatan berulang Men kumun membuka galian C ilegal jelas mengangkangi Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah, diminta Polres Kerinci utuk segera menutup kegiatan tersebut, selain menyalahi aturan, kegiatan haram tersebut juga dikeluhkan warga dengan lalu lalangnya truck pengangkut material dan akan merusak lingkungan tentunya.

Walaupun dilokasi galian disinyalir dipasang spanduk “Tidak Untuk dijual’ namun pelaku galian C ilegal (men/red) diduga kuat telah melakukan kontrak timbunan dengan salah satu kontraktor bangunan di samping rumah makan Saung Upit Kota Sungaipenuh.

Pelaku penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku akan dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Dan juga sanksi Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,”

Men kumun ketika dikonfirmasi via WhatsAap terkait adanya dugaan aktifitas galian c ilegal mengatakan bahwa sudah tidak ada kegiatan.

“Sekarang tidak ada kegiatan, alat saya disewa seminggu atau dua minggu lebih, maksud saya sebulan yang lewat,” terang Men kumun Via WhatsAap (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *