Hukum & KriminalSungai Penuh

Sya’diah, SPBU Pelayang Raya Boleh isi Dexlite, Jerigen Tidak Standar HDPE

10
×

Sya’diah, SPBU Pelayang Raya Boleh isi Dexlite, Jerigen Tidak Standar HDPE

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH – SPBU 24.371.20 Pelayang Raya Jalan Soekarno Hatta No.16, Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi terpantau mengisi jerigen tidak Standar yang dianjurkan pihak Pertamina. Minggu, (25/08/2024).

Sedangkan penjualan bahan bakar khusus jenis diesel series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan material unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Syadiah, pemilik SPBU 24.371.20 Pelayang Raya saat di konfirmasi minggu (25/08) pukul 21:00 Wib mengelak dengan mengatakan bahwa boleh mengisi dexlite mengunakan jerigen setelah photo tangkapan kamera wartawan di SPBU miliknya sedang mengisi jerigen BBM Dexlite diatas pick up L300 disinyalir tidak standar.
“itu dexlite, boleh diisi dengan jerigen” sebutnya singkat.

Sedangkan larangan penggisian BBM dengan mengunakan jerigen di SPBU, terus menjadi perbincangan masyarakat. Menyusul dengan ditetapkannya BBM jenis RON 90 sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sebagai pengganti premium.

Hal itu pun menjadi komitmen pihak Pertamina untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Menyikapi hal itu, LSM Sembilu, Yoseprizal menjelaskan, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer. Akan tetapi, lanjut Yoseprizal, untuk pembelian BBM Non Subsidi dengan menggunakan jeriken secara prinsip diperbolehkan. Namun dengan mengedepankan kehati hatian dan aspek safety.

“Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen, SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. ” Sebut yosefrizal.

Iya juga menjelaskan bahwa Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Namun apa yang terjadi di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, apakah jerigen yang di isi pihak SPBU 24.371.20 Pelayang Raya sesuai photo adalah jerigen sesuai standar pertamina.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *