KerinciSungai Penuh

2 Unit Motor Laka Lantas Ruas Jalan Air Panas Semurup, Satu Orang Meninggal Dunia

380
×

2 Unit Motor Laka Lantas Ruas Jalan Air Panas Semurup, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Kerinci, – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Wisata Air Panas Baru Semurup, Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Senin pagi (30/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.

Peristiwa tragis ini melibatkan dua unit sepeda motor dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam dengan nomor polisi BH 2260 ZK yang dikendarai Lukman (67), warga Desa Siulak Panjang, Kecamatan Siulak, serta sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BH 7748 BI yang dikendarai Atifa Syaqila (12), pelajar asal Desa Hamparan Pugu.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, S.A.P., kecelakaan terjadi saat kedua kendaraan melaju dari arah yang sama menuju Simpang Air Panas Semurup.

“Kecelakaan bermula ketika pengendara motor Honda Beat putih biru hendak berbelok ke kanan. Dari arah belakang, motor yang dikendarai Lukman menabrak bagian belakang kendaraan tersebut, hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius di kepala,” ujar IPTU Into Sujarwo, S.A.P., Senin (30/6).

Akibat insiden tersebut, pengendara motor BH 2260 ZK, yakni Lukman, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Atifa mengalami luka ringan.

Kondisi Lokasi: Berdasarkan hasil olah TKP, diketahui kondisi jalan beraspal mulus, dalam keadaan kering dengan cuaca cerah. Jalan memiliki lebar sekitar 7 meter dan berada di kawasan permukiman. Tidak terdapat rambu lalu lintas di lokasi, namun terdapat marka jalan berupa garis putus-putus.

Fakta Tambahan: Kedua pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, kondisi kendaraan saat kejadian dinyatakan dalam keadaan baik.

Langkah Kepolisian: Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Into Sujarwo,  juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

“Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Kami minta masyarakat mematuhi aturan, terutama soal usia dan kelengkapan surat-surat,” tegas Kasatlantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *