KerinciSungai Penuh

Pembeli Temukan Ulat di Mie Ayam Mas Brow Semurup, Pengelola Minta Maaf

4351
×

Pembeli Temukan Ulat di Mie Ayam Mas Brow Semurup, Pengelola Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Warung yang berlokasi di Semurup tersebut memang cukup populer dikalangan warga Kerinci, terutama saat jam sore hari. Namun insiden ini menjadi perhatian publik setelah pelanggan berinisial (D), warga Kecamatan Depati Tujuh, menyampaikan pengalamannya.

Kronologi Penemuan Ulat di Mie Ayam

Menurut keterangan (D), peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Ia membeli mie ayam untuk dibawa pulang sebagai menu berbuka puasa bersama anaknya.

“Iya ada ulat yang keluar dari dalam mie ayam yang saya beli, dan langsung saya suruh anak untuk membuang mie ayam tersebut,” ujar (L) saat dikonfirmasi.

Temuan tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran terkait kebersihan dan higienitas makanan yang dijual.

Tanggapan Pengelola Warung

Parno, selaku pengelola warung bakso dan mie ayam Mas Brow, saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf.

“Jika memang ada, kami meminta maaf,” ujar Parno singkat.

Pihak warung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab kejadian maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan.

Harapan Tindak Lanjut dari Instansi Terkait

Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dari instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci guna memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan di tempat usaha makanan.

Pengawasan diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan konsumen tetap terjaga.


Aturan dan UU Terkait Higienitas Penjual Bakso dan Makanan Siap Saji

Dalam menjalankan usaha makanan seperti bakso dan mie ayam, pelaku usaha wajib memenuhi standar kebersihan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UU ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diproduksi dan diperdagangkan. Pangan yang diedarkan tidak boleh tercemar secara biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat merugikan kesehatan manusia.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dalam UU ini ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pelaku usaha wajib memberikan produk yang layak dan aman untuk dikonsumsi.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011

Peraturan ini mengatur tentang higiene sanitasi jasa boga, termasuk:

  • Kebersihan bahan makanan

  • Penyimpanan bahan baku yang benar

  • Kebersihan peralatan masak

  • Higiene penjamah makanan

  • Pengendalian hama di area dapur dan tempat usaha

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.


Pentingnya Standar Higienis dalam Usaha Bakso dan Mie Ayam

Penjual bakso dan mie ayam sebagai makanan siap saji harus memastikan:

  • Bahan baku segar dan tidak busuk

  • Penyimpanan mie, ayam, dan bahan lainnya dalam wadah tertutup

  • Dapur bebas dari lalat, tikus, dan serangga

  • Proses pengolahan dilakukan dengan peralatan bersih

  • Penjamah makanan menjaga kebersihan diri

Kejadian seperti temuan ulat dalam mie ayam ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar higienitas secara konsisten demi melindungi kesehatan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lanjutan serta hasil pemeriksaan dari instansi terkait atas dugaan tersebut.(cdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *