Kota JambiPemprov Jambi

Dugaan Intimidasi Massa Aksi di Bea Cukai Jambi, GETAR Soroti Peredaran Rokok Ilegal & Minta Aparat Bertindak

168
×

Dugaan Intimidasi Massa Aksi di Bea Cukai Jambi, GETAR Soroti Peredaran Rokok Ilegal & Minta Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
JAMBI – Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Tangan Rakyat (GETAR) Provinsi Jambi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Jambi diwarnai dugaan intimidasi terhadap peserta aksi. GETAR menuding adanya sekelompok orang yang menghalangi jalannya demonstrasi dan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

Ketua GETAR Provinsi Jambi, Dendi Ridho, menyatakan massa aksi mengalami intimidasi bahkan sebelum tiba di lokasi unjuk rasa. Menurutnya, sejumlah orang menghadang rombongan dan membawa mereka ke tempat lain sehingga aksi tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

“Kami dibawa oleh beberapa orang yang bernama Kapsun dan Amir. Kami juga langsung dibawa ke rumah Baron,” ujar Dendi.

Dendi mengaku salah satu pria bernama Amir mengaku memiliki keterkaitan dengan sejumlah merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Namun, pengakuan tersebut masih sebatas pernyataan yang disampaikan kepada massa aksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia juga menyebut pria tersebut mengaku berasal dari sebuah LSM, namun tidak menjelaskan organisasi yang dimaksud.

GETAR Soroti Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Jambi

Dalam aksi tersebut, GETAR turut menyoroti maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai perlu diperketat karena diduga telah beredar di berbagai wilayah.

Menurut GETAR, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal beredar di pasaran, di antaranya AO, Duta, Zeez, Rasta, Slava, Oris, Lufman, Smith, Manchester, Gess, hingga Titan.

Organisasi tersebut menduga distribusi rokok tanpa pita cukai telah menjangkau sejumlah daerah seperti Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Kerinci, hingga Sungai Penuh.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Polisi Beri Penjelasan

Menanggapi insiden tersebut, Kanit Sosial Budaya (Sosbud) Intelkam Polresta Jambi, Mangasa Simbolon, mengatakan dirinya saat itu sedang bertugas mengamankan agenda demonstrasi lain di depan Polda Jambi.

Ia menjelaskan personel yang berada di sekitar Kantor Bea Cukai Jambi didominasi anggota Polsek Jambi Timur.

“Nah itu anggota saya sama orang Jambi Timur, yang banyak pakaian dinas itu orang Jambi Timur. Anggota saya ada satu di situ. Ternyata aksinya batal. Makanya saya bingung ada kejadian intimidasi gitu,” kata Mangasa.

Saat ditanya mengenai identitas orang yang terekam dalam video menghalangi massa aksi, Mangasa mengatakan informasi yang diterimanya menyebut orang tersebut berasal dari sebuah LSM.

“Itu LSM informasinya,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan adanya pembiaran terhadap intimidasi yang dialami massa aksi, Mangasa menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Itu kurang tahu saya. Itu bukan bidang kita, kita hanya mengurusi demonya saja,” katanya.

GETAR Bantah Ada Pengamanan di Titik Kumpul

Dendi Ridho membantah adanya pengamanan kepolisian di titik kumpul massa sebelum aksi berlangsung.

Menurutnya, pihaknya tidak melihat kehadiran aparat kepolisian saat dugaan intimidasi terjadi.

“Kami tidak melihat adanya polisi yang menjaga di sana. Tidak ada polisi di lokasi titik kumpul kami di depan Bea Cukai,” tegasnya.

Desak Aparat Usut Dugaan Intimidasi

GETAR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap massa aksi sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPPBC TMP B Jambi maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan GETAR terkait tudingan tersebut. Semua dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *