Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, meminta Kepala Kejati Jambi melakukan eksaminasi atau peninjauan kembali terhadap penanganan berkas perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Menurut Fengki, perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganannya.
“Berkas perkara ini sudah mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Kami meminta Kejati Jambi melakukan pemeriksaan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Fengki.
Kronologi Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Seorang terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan perusakan gembok dan mengosongkan sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.
Pelapor menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan pengadilan.
LSM GAN mengacu pada Pasal 195 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta sejumlah putusan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa pelaksanaan pengosongan objek sengketa harus melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Dalam laporan pidana, terlapor diduga melanggar:
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang;
-
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan;
-
atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Permohonan Praperadilan Pernah Ditolak
LSM GAN juga menyampaikan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh terlapor F sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt.
Menurut GAN, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai sah sehingga perkara diharapkan dapat berlanjut ke tahap penuntutan.
Namun hingga kini, menurut mereka, proses penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi belum menunjukkan kepastian.
LSM GAN Minta Kejati Jambi Bertindak
Fengki meminta Kepala Kejati Jambi melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan adanya kepastian hukum bagi para pihak.
Ia juga meminta evaluasi dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara.
“Kami berharap Kejati Jambi memberikan kepastian hukum yang transparan dan profesional. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM GAN maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.(***)












