JAMBI – Belanja modal peralatan jaringan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi tahun anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Temuan tersebut terkait proses pengadaan hingga pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa belanja modal peralatan dan mesin direalisasikan melalui tiga paket pekerjaan menggunakan metode katalog elektronik (e-katalog). Paket tersebut meliputi instalasi jaringan di tujuh SKPD, pengadaan firewall merek Fortinet Fortigate, serta switch merek Ubiquiti.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses pengadaan.
Spesifikasi dan HPS Disusun Berdasarkan Informasi Penyedia
BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan informasi dari penyedia. Hal ini berawal dari usulan kebutuhan PPTK yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak penyedia.
Informasi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menentukan spesifikasi barang dan metode pemilihan penyedia melalui e-katalog, tanpa dilakukan pembandingan harga maupun spesifikasi dengan produk sejenis yang tersedia.
Pengalihan Pekerjaan Firewall Tanpa Sepengetahuan PPK
Pengadaan firewall Fortinet Fortigate 200F dengan lisensi UTP dilakukan oleh PT TDS dengan nilai kontrak sebesar Rp595,5 juta (atau Rp536,5 juta di luar pajak). Pembayaran telah dilakukan secara lunas pada Juli 2025.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut seluruhnya dialihkan kepada pihak lain, yakni PT BH sebagai distributor resmi Fortinet, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp475 juta di luar PPN.
Berdasarkan perhitungan BPK, terdapat selisih harga sebesar Rp61,5 juta. Selain itu, PPK mengaku tidak mengetahui adanya praktik subkontrak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Harga E-Katalog Lebih Mahal dari Toko Offline
Temuan lain juga terjadi pada pengadaan switch merek Ubiquiti oleh CV AMK dengan nilai kontrak Rp90 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga satuan switch di e-katalog sebesar Rp15,6 juta per unit (di luar pajak), lebih tinggi dibandingkan harga di toko offline milik penyedia yang hanya Rp14 juta per unit.
Dengan jumlah pembelian lima unit, terdapat selisih harga sebesar Rp8,24 juta.
BPK Soroti Kepatuhan Pengadaan
BPK menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan e-katalog.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Diskominfo Provinsi Jambi agar ke depan lebih memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.(AF)












