Kota Jambi, – Tim terpadu, Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Distarum, BLH, dan Satpol PP Kota Jambi semestinya sudah harus memperhatikan tata kelola Kota Jambi yang sebenarnya, menurut peraturan Wali Kota Jambi sebelumnya untuk pergudangan sudah diatur melalui Peraturan daerah sudah diterapkan Penanaman modal baik bagi PT atau pun perusahaan tidak lagi menempati gudang yang masih berada di tengah kota Jambi, disamping menghambat lalu lintas pengguna jalan perkotaan juga bisa menimbulkan kemacetan, dan bisa merusak jalan dan juga hampir sering terjadi kecelakaan terutama di jalan Sentot Ali basa selincah simpang marene kota Jambi didepan SD 187 yang mana toko ZIO bongkar muat mobil bertonase besar (Overload) dari gudang menjadi toko, seperti salah satu contohnya gudang Zio menjadi Toko Zio, (06/10/2023)
Menurut keterangan masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya bahwa gudang dan toko ZIO tersebut seringkali terjadi kemacetan kendaraan lain saat lalu lalang.
Meski ada larangan truk dan kendaraan besar untuk tidak masuk melintas masuk dalam kawasan Kota Jambi, namun hingga saat ini kendaraan bertonase besar masih kerap melintasi di jalan Simpang Marene Kota Jambi, parkir dan masuk toko ZIO tersebut.
Selanjutnya bongkar muat barang
Semesti sudah ada larangan dan rambu rambu lalu lintas terpasang di simpang tiga jerambah bolong untuk apa ada rambu lalulintas namu pihak Perusahaan tidak juga mematuhi larangan yang sudah di tetapkan oleh dinas Lalu lintas dan perhubungan, gudang yang tidak memiliki izin tersebut, melanggar dua Peraturan Daerah yaitu Perda No 11 tahun 2014 tentang izin gangguan tempat usaha dan Perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan usaha.
Ada apa dengan tim terpadu Kota Jambi, disinyalir masih banyak gudang – gudang yang ada di Kota Jambi tidak memiliki izin lagi sebagaimana yang diharuskan. Apalagi, pihak pemkot Jambi sudah memberikan toleransi agar pemilik gudang segera mengurus izin- izinnya serta membuat gudang di jalan lingkar selatan dan lingkar barat sepatutnya.
Namun jangan hanya sebatas gudang yang ada di Pall merah lama tersebut. Sebab, disinyalir masih banyak lagi gudang-gudang yang ada di Kota Jambi kusus nya simpang Marene dan jalan Sentot Ali basa kecamatan Jambi timur disinyalir tidak mempunyai izin tempat lagi seperti yang diharuskan
Apalagi, banyak gudang-gudang yang masih berada di kawasan Kota Jambi. Ini semua perlu tindakan tegas dari pihak terkait.
Untuk itu.
Tim terpadu juga harus sering turun ke lapangan untuk memantau gudang – gudang yang ada di wilayah kota. Diduga, masih banyak gudang yang peruntukannya beda dengan izin yang diberikan. Hal tersebut juga perlu juga diambil tindakan tegas.
Memang, peran dari tim terpadu untuk memantau gudang-gudang yang tidak ada izin atau berada di kawasan larangan, tidak begitu besar. Nah, tugas dari masyarakat lah yang melaporkan bila ada gudang yang beroperasi tidak ada izin ataupun gudang seharusnya , atau ada gudang yang berada di dalam kota Jambi dan tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan juga jangan sebatas disegel begitu saja. Tim terpadu harus terus mengawasi gudang yang disegel tersebut. Kalau perlu dijaga. Supaya kerja tim terpadu menjadi sia-sia. Soalnya, lama kelamaan pemilik gudang bakal mengoperasikan gudangnya, bila tidak ada pantauan dari tim terpadu.
Tim terpadu juga harus tegas jangan ada tebang pilih dan menindak pemilik gudang yang tidak punya izin tanpa pandang bulu. Kalau perlu bawa dipidanakan. Dengan tujuan memberi efek jera bagi pemilik gudang. Supaya tidak sembarangan melanggar izin.(Tim)