BatanghariPemprov Jambi

Dua Nama Lama Kembali Muncul dalam Dugaan Jaringan Illegal Drilling di Batanghari Jambi

355
×

Dua Nama Lama Kembali Muncul dalam Dugaan Jaringan Illegal Drilling di Batanghari Jambi

Sebarkan artikel ini

Batanghari, Jambi – 2 April 2026
Aktivitas illegal drilling di Dusun Alamanteras, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru mengindikasikan adanya jaringan yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dengan skala cukup besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang mantan Ketua RT 01/02 setempat yang akrab disapa “Pakde” disebut-sebut sebagai pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut.

Sumber menyebutkan, sekitar tahun 2019, sosok tersebut diduga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap persidangan hingga kini, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Diduga Libatkan Beberapa Pihak

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas di lapangan tidak berjalan sendiri. Dua nama lain, yakni Eko dan Wawan, disebut memiliki peran dalam operasional hingga distribusi hasil pengeboran minyak ilegal.

Aktivitas ini diduga bukan berskala kecil. Dalam satu hari, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal diperkirakan mencapai 5 hingga 10 unit kendaraan jenis cold diesel. Distribusi disebut mengarah ke wilayah perbatasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Perputaran Uang Capai Ratusan Juta

Dari praktik tersebut, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir serta tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan, sehingga aktivitas ini dapat terus berjalan tanpa penindakan tegas.

Langgar Sejumlah Undang-Undang

Praktik illegal drilling ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan secara menyeluruh.

Jika benar terdapat unsur pembiaran atau perlindungan, hal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan wibawa negara.

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap hingga ke akar jaringan.(FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *