Muara Jambi, Jambi – 27 Maret 2026 Aktivitas dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Muara Jambi hingga Bayung Lencir semakin menjadi sorotan. Praktik ini diduga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berlangsung secara terorganisir dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pengangkutan kayu ilegal disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. Kayu-kayu tersebut diduga dikirim ke sejumlah lokasi penampungan menggunakan beberapa kendaraan dalam satu kali operasi.
Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan praktik “setoran” sekitar Rp300 ribu per kendaraan, dengan jumlah armada mencapai kurang lebih 10 unit dalam setiap aktivitas. Skema ini menimbulkan indikasi adanya koordinasi yang rapi antar pihak yang terlibat.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum dari berbagai unsur, termasuk pihak yang seharusnya berperan dalam pengawasan. Namun demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.
Nama seorang individu berinisial “Bobby” juga disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Meski begitu, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak manapun.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit penegakan hukum (Gakkum) dilaporkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh pusat utama aktivitas yang diduga menjadi titik operasi ilegal logging.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik karena praktik perusakan hutan seolah berlangsung tanpa penindakan tegas. Padahal, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 telah mengatur sanksi berat bagi pelaku pembalakan liar, termasuk pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan, dapat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah benar terdapat jaringan terorganisir di balik aktivitas ini. Jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
(FA-TIM)












