Hukum & Kriminal

Geger Kasus Kariatun: Saksi Cabut Keterangan, Tuding Penyidik Berpihak

136
×

Geger Kasus Kariatun: Saksi Cabut Keterangan, Tuding Penyidik Berpihak

Sebarkan artikel ini

Kendari – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pelapor Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., dan terlapor Kariatun di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diwarnai kejutan.

La Ode Riago, saksi kunci yang keterangannya menjadi pijakan penting sejak kasus ini bergulir pada tahun 2021, secara dramatis mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia berikan. Melalui kuasa hukumnya, sejumlah tuntutan kontroversial juga dilayangkan kepada pihak kepolisian.

Surat resmi dari kantor hukum Didit Hariadi & Rekan, yang mewakili La Ode Riago, telah diterima oleh Kapolda Sultra melalui Direskrimum Polda Sultra pada Jumat (16/5/2025). Dalam surat tersebut, La Ode Riago menegaskan bahwa keputusannya mencabut BAP diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, melainkan didasari oleh keinginan untuk menegakkan keadilan. Pernyataan bermeterai yang telah dinotariskan pada 21 Februari 2025 turut dilampirkan sebagai penguat argumennya.

Dalam dokumen notaris tersebut, terungkap pengakuan La Ode Riago mengenai awal mula pembuatan Surat Pernyataan tertanggal 1 Oktober 2017 yang menjadi salah satu elemen krusial dalam laporan polisi.

Selain mencabut seluruh keterangannya dalam BAP, La Ode Riago melalui kuasa hukumnya juga mengajukan sejumlah permintaan yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan. Permintaan pertama adalah pemindahan lokasi penyidikan perkara Nomor : SP.Sidik/128.e/IX/RES.1.24./Ditreskrimum ke Jakarta, dengan alasan domisili saksi kunci saat ini berada di ibu kota.

Tak hanya itu, La Ode Riago secara tegas menyatakan keberatannya untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik atas nama IPDA Hasjumad Hasan, S.H. Kuasa hukumnya menuding adanya dugaan keberpihakan penyidik tersebut dalam menangani perkara ini. Sebagai tindak lanjut dari tudingan tersebut, IPDA Hasjumad Hasan, S.H., bahkan telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra atas dugaan tindakan yang tidak profesional.

Perkembangan terkini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum terlapor, Kariatun, yang dipimpin oleh Didit Hariadi SH, juga mengambil langkah hukum yang signifikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum Kariatun telah melaporkan penyidik yang sama, IPDA Hasjumad Hasan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Direktur Direktorat Pengamanan Internal (Dir Ditpaminal) Polda Sultra. Langkah ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius dalam proses penyidikan yang ditangani oleh penyidik tersebut.

Menanggapi perkembangan yang terjadi, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Dit Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyatakan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terkait laporan kuasa hukum La Ode Riago ke Propam Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut. “Perkaranya masih berjalan sidik. Terkait laporan Kuasa hukum ke Propam Polda Sultra, saya belum tahu perkembangannya kalau yang di propam, mungkin bisa tanyakan ke propam,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Langkah berani dari saksi kunci dan respons tegas dari tim kuasa hukum terlapor menempatkan Polda Sultra dalam situasi yang sulit. Permintaan pemindahan lokasi penyidikan dan keberatan terhadap penyidik yang menangani perkara berpotensi menciptakan preseden dan memperlambat proses hukum. Namun, tudingan serius mengenai potensi rekayasa alat bukti dan ketidakprofesionalan penyidik, yang kini bergulir hingga ke tingkat Mabes Polri dan Kompolnas, tidak dapat diabaikan.

Publik dan para pegiat hukum di Kendari kini menanti respons tegas dari Kapolda Sultra terkait perkembangan krusial ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, terutama dengan adanya dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum yang dilaporkan ke berbagai tingkatan, menjadi pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *