KerinciSungai Penuh

Kasus Dugaan Kekerasaan di Pungut Mudik Naik ke Tahap Penyidikan, Saksi Mulai Diperiksa

800
×

Kasus Dugaan Kekerasaan di Pungut Mudik Naik ke Tahap Penyidikan, Saksi Mulai Diperiksa

Sebarkan artikel ini

KERINCI – Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang anak di Desa Pungut Mudik, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari tiga bulan, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Kerinci.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2026. Korban berinisial O.R.P. (13) diduga mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami memar di bagian kepala, pangkal telinga kiri, serta tulang rusuk sebelah kiri.

Dugaan kekerasan tersebut disebut melibatkan dua anak berinisial R.S. (14) dan A.D. (14), yang juga merupakan warga Desa Pungut Mudik.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kerinci pada 6 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Hasilnya, pada Senin (15/6/2026), perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (17/6/2026), membenarkan perkembangan tersebut.

“Ya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini diproses sesuai prosedur yang berlaku. Karena terduga pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun karena tidak tercapai perdamaian, kita mengambil langkah Diskresi sesuai ketentuan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama PPA, Lapas, dan Pengadilan,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejak awal proses penanganan, penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi telah diupayakan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan pendalaman perkara. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Memasuki tahap penyidikan, korban dan sejumlah saksi mulai menjalani pemeriksaan lanjutan secara bertahap. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta menentukan tindak lanjut penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan terbaru ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan bullying dan pengeroyokan yang sempat menjadi perhatian publik di Kecamatan Air Hangat Timur.

Polres Kerinci memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak, baik terhadap korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Selain menimbulkan dampak fisik, perundungan juga berpotensi menyebabkan trauma psikologis jangka panjang yang dapat memengaruhi tumbuh kembang korban. Karena itu, diperlukan peran aktif keluarga, sekolah, masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus serupa secara tepat dan berkeadilan.(dst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *