KerinciSungai Penuh

Korban Desak Polda Jambi Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Transaksi Ekskavator

132
×

Korban Desak Polda Jambi Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Transaksi Ekskavator

Sebarkan artikel ini
JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian alat berat ekskavator yang telah dilaporkannya.

Menurut Jeky, perkara tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian. Ia mengaku mengalami kerugian materiil setelah dana yang telah dibayarkan belum dikembalikan, sementara unit ekskavator yang dijanjikan juga belum diterima.

Jeky menyebut bahwa selama proses penyelesaian secara kekeluargaan, dirinya beberapa kali menerima janji dan penjelasan terkait kendala administratif dari pihak yang dilaporkannya. Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada realisasi pengembalian dana maupun penyerahan unit alat berat.

“Selama ini kami hanya menerima janji dan berbagai alasan administratif. Sampai sekarang belum ada pengembalian dana ataupun pengiriman unit ekskavator,” ujar Jeky, Senin (27/7/2026).

Merasa tidak memperoleh penyelesaian, Jeky akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Jambi. Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani laporannya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengharapkan kepastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor, Jeky juga berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan rasa keadilan serta mencegah potensi munculnya korban lain apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan pelapor, belum ada kepastian mengenai pengembalian dana maupun penyerahan unit ekskavator yang menjadi objek transaksi.

Redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Alexander Gilbert maupun pihak PT IBSE Exsavator terkait laporan tersebut. Apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *