KERINCI – Dalam OPERASI PEKAT I SIGINJAI Tanggal 1 Maret 2025, Polres Kerinci berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Kasus ini merujuk pada laporan LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, Tgl 20 Desember 2025.
Pelaku Inisial P warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sedangkan korban bernama Mawar (nama disamarkan), saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kerinci.
Ka Polres Kerinci AKBP Arya Tesa Bramana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan bahwa kronologi penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 Sekitar Pukul 01.00 Wib Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci Mendapat Informasi Bahwa Pelaku a.n P Sedang berada dirumah bertempat di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
pada saat itu Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan pelaku a.n P berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membawa pelaku ke polres kerinci untuk tindak lebih lanjut, Ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil Visum Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut.
Inisial P asal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ukuman 10 taun penjara.(yaya Fitria)