KerinciSungai Penuh

Pemilihan Ketua STIA Nusa Terancam Cacat Hukum

1455
×

Pemilihan Ketua STIA Nusa Terancam Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH – Sidang pleno Senat Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (STIA Nusa) Sungai Penuh secara resmi menetapkan dua calon Ketua untuk periode 2025–2029. Kedua nama yang akan bersaing dalam pemilihan pada 4 Agustus 2025 mendatang adalah Ikhsan, S.E., M.M. dan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H.

Namun, penetapan ini tidak luput dari sorotan tajam. Salah satu calon, Dr. Oktir Nebi, secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua STIA Nusa.

Dr. Oktir merujuk pada Statuta STIA 2024 Pasal 55 ayat 2 huruf K yang menyebutkan bahwa calon Ketua wajib “tidak sedang menjabat di lembaga swasta maupun pemerintah.” Menurutnya, status jabatan aktif yang dimiliki oleh kandidat tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal formalitas administrasi. Ketika aturan dilanggar, integritas proses pemilihan ikut tercoreng. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan administrasi justru memberi contoh tidak taat aturan?” tegas Dr. Oktir.

Ia mendesak agar calon yang masih menjabat segera mengundurkan diri demi menjaga marwah kampus serta menjamin proses pemilihan yang adil, transparan, dan berlandaskan aturan.

“Jika ini dibiarkan, sama saja kita melegalkan pelanggaran dan merusak kredibilitas STIA Nusa di mata publik,” tambahnya.

Keberatan ini menjadi ujian penting bagi panitia dan Senat STIA Nusa untuk memastikan jalannya pemilihan Ketua berjalan sesuai regulasi dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Yaya Fitria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *