Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (25) yang merupakan warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan polisi LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026.
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban merasa curiga karena putrinya belum pulang ke rumah.
Ia kemudian mencari keberadaan anaknya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Dalam pencarian tersebut, korban ditemukan berada di atas sebuah jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.
Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku DM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan perladangan yang berada di wilayah Desa Pulau Sangkar.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal oleh penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.(Humas Polres Kerinci/Yaya)












