Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Sungai Penuh
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Saat melintas di Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di lokasi sepi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dihampiri petugas, pelaku terlihat panik dan gelisah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ponsel serta penggeledahan badan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
11 Paket Sabu Seberat 3,14 Gram Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan:
-
Satu unit ponsel OPPO Reno 5
-
Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
Temuan digital pada ponsel pelaku menunjukkan adanya pesan singkat dan foto lokasi titik peletakan sabu.
Modus Sistem Tempel untuk Hindari Petugas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JU menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan aksinya. Modus ini dilakukan dengan cara meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi melalui telepon tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Cara tersebut kerap digunakan pelaku peredaran narkoba untuk menghindari pemantauan aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, JU mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JEF. Ia hanya berperan sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi yang telah ditentukan dengan upah Rp200.000 setiap transaksi berhasil.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap JEF yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Pengedar Narkotika
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya.












