NasionalPemprov Jambi

Temuan BPK RI Jambi: Perjalanan Dinas ASN Setda Provinsi Jambi Rp131,9 Juta Dinyatakan Tidak Sah

336
×

Temuan BPK RI Jambi: Perjalanan Dinas ASN Setda Provinsi Jambi Rp131,9 Juta Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dibebankan pada anggaran daerah. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp131.904.000.

Pendampingan Agenda Pribadi Gubernur

Temuan ini bermula dari keberangkatan empat ASN yang mendampingi Gubernur Jambi dalam agenda General Medical Check Up (MCU) di Mahkota Medical Center.

Berdasarkan dokumen resmi, Gubernur Jambi telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 857/1239.e/SJ tertanggal 14 Januari 2025. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan pribadi dan seluruh pembiayaan menjadi tanggung jawab pribadi Gubernur.

Anggaran APBD Digunakan untuk Pendamping

Meski bersifat pribadi, Setda Provinsi Jambi justru mengalokasikan anggaran perjalanan dinas bagi empat ASN pendamping menggunakan APBD. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan BPK.

Sejumlah Pelanggaran Ditemukan

Hasil audit BPK RI mengungkap beberapa pelanggaran mendasar, di antaranya:

  • Tidak memenuhi kriteria strategis
    Perjalanan dinas luar negeri seharusnya memiliki urgensi dan relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pendampingan dalam agenda medis pribadi tidak termasuk kategori tersebut.

  • Tidak memiliki izin resmi
    Keempat ASN tidak mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

  • Pengakuan dari ASN
    Dalam wawancara dengan tim BPK, para ASN mengakui tidak mengurus izin resmi dan menyatakan bahwa keberangkatan tersebut hanya untuk mendampingi agenda medis pribadi Gubernur.

BPK: Tidak Bisa Dibebankan ke APBD

Atas temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa biaya perjalanan pendamping Gubernur sebesar Rp131.904.000 tidak dapat dibayarkan maupun dibebankan pada APBD.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK juga menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan anggaran, terutama untuk kegiatan perjalanan dinas luar negeri.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan ke depan seluruh perangkat daerah dapat lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *