Hukum & KriminalKerinci

Tidak Terima Diberitakan Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan, Ini Kata Ketua IWOI

370
×

Tidak Terima Diberitakan Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan, Ini Kata Ketua IWOI

Sebarkan artikel ini

KERINCI, – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada edisi sebelumnya dengan judul “Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek” rupanya berita ini membuat Kepala sekolah SMAN 13 kerinci seperti cacing kepanasan

Mengapa tidak, setelah berita ditayangkan sang oknum kepala sekolah langsung menghubungi wartawan beritaanda.net dan mempertanyakan tentang berita yang sudah diterbitkan

“Kenapa kamu bikin berita kayak gini tomi, bagus berita kamu brapa harus bayar,” kata kepsek SMAN 13 Kerinci dengan nada sombongnya

Tidak puas dengan pesan WhatsApp nya kepala sekolah tersebut kembali menelpon Wartawan media beritaanda.net wartawan tersebut saat ini sebagai anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh dengan mengatakan

“Silakan kamu beritakan aku tidak mengharap jadi kepala sekolah,kalau bisa dengan berita kamu aku di berhenti kan jadi kepala sekolah,”sebutnya

Diakhir pembicaraan nya kepsek SMAN 13 Kerinci kembali mengeluarkan kan stetment dengan nada akan melapor wartawan ini

“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu,aku punya banyak uang aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,”ujar Pirmansyah seolah olah hukum bisa di beli dengan uang

Menanggapi hal ini ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Doni Ependi angkat bicara.menurut dia,
“berita dilansir media beritaanda.net sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, sudah ada narasumber dan sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terkait,bilamana ada kendala adanya upaya intervensi dari pihak terkait,maka oknum akan dikenakan UU Pers tahun 1999 BAB Vlll
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2)dan ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai menambahkan,bila mana pihak terkait adanya oknum dengan sengaja menghambat pemberian sudah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik maka Ikatan Wartawan Online Indonesian juga tidak akan tingal diam menegakkan UU Pers no 40 tahun 1999. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *