KerinciNasional

Ada Permainan.? Penetapan Ketua DPRD Kerinci Kangkangi AD/ART Partai

3
×

Ada Permainan.? Penetapan Ketua DPRD Kerinci Kangkangi AD/ART Partai

Sebarkan artikel ini

“Ini tidak sesuai prosedur, jika ada aturan yang lebih tinggi kami siap menerima” Irwandi Ketua DPC Gerindra Kerinci

KERINCI – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk menunjuk ketua DPRD Kabupaten Kerinci menuai kekecewaan di kalangan pengurus dan kader partai. Banyak yang menilai bahwa penunjukan tersebut tidak mencerminkan kesepakatan dan aspirasi internal partai dan jelas mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Keputusan ini bertentangan dengan kriteria dan mekanisme yang seharusnya diikuti oleh partai. Hal ini menyebabkan rasa ketidakpuasan yang mendalam diantara anggota, yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Jumpa pers yang diadakan oleh Ketua DPC Gerindra IRWANDI.SE  didampingi oleh pengurus DPC bendahara dan penasehat Partai Kamis 19/09/2024. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kerinci menyampaikan sesuai dengan yang tercantum dalam aturan partai dan AD-ART partai Gerindra

“Penempatan Anggota Fraksi dalam komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan setelah Fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya,” Ujar Irwandi mengutip AD/ART Gerindra.

Irwandi melanjutkan, untuk menentukan Pimpinan DPRD pada suatu Kabupaten/Kota, seluruh indonesia maka harus melalui usulan dari DPC dan diserahkan Ke DPD untuk direkomendasikan ke DPP, maka perlu dipertanyakan keabsahan Administrasi dari DPC Gerindra Kerinci.

Jika tidak ingin menjadi kisruh di tubuh Partai Gerindra yang menjadi partai penguasa saat ini maka untuk penetapan Ketua DPRD harus melalui mekanisme yang seharusnya, sesuai yang tertuang dalam AD/ART dan sesuai usulan dari DPC.

“Kami berharap DPP lebih mendengarkan suara kami. Keputusan ini tidak hanya merugikan partai, tetapi juga menghambat sinergi diantara kader,” ungkapnya

Kekecewaan ini berpotensi mempengaruhi stabilitas partai di daerah. Para kader menegaskan perlunya evaluasi dan dialog yang lebih terbuka untuk mengembalikan kepercayaan dan kekompakan dalam tubuh partai.

Berikut aturan Partai dan AD-ART partai Gerindra, BAB VI FRAKSI
Pasal 27 Fraksi :
1. Fraksi adalah Alat Perjuangan Partai di MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk memperjuangkan kepentingan rakyat sebagaimana visi, misi dan manifesto perjuangan partai dalam rangka mewujudkan tujuan Partai.
2. Partai Gerindra memiliki Fraksi dalam MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di MPR dan DPR ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
4. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
5. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Kab/ Kota diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
6. Pergantian komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana ayat (3),(4) dan (5).
7. Penempatan Anggota Fraksi dalam komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan setelah Fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Untuk menentukan Pemimpinan DPRD pada suatu Kabupaten/Kota, seluruh indonesia maka harus melalui usulan dari DPC dan diserahkan Ke DPD untuk Di rekomendasikan Ke DPP,maka perlu di pertanyakan Ke basahan ADM dari DPC Kab.kerinci,Kab.Merangi Kab Bungo sudah sesuai kah atau tidak hingga tahapan tersebut tidak berjalan semestinya Hinga pihak Partai ada yang merasa Dirugikan atas keputusan yang ADM nya harus segera di benahi.

Jika tidak ingin menjadi kisruh di tubuh Partai Gerindra yang menjadi partai penguasa saat ini maka untuk penetapan Ketua DPRD harus melalui mekanisme yang seharusnya dan sesuai usulan Dari DPC.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *