Hukum & KriminalSungai Penuh

Oknum DPRD Sungai Penuh Diduga Komisaris di Perusahaan Proyek Klinik Polres Kerinci

667
×

Oknum DPRD Sungai Penuh Diduga Komisaris di Perusahaan Proyek Klinik Polres Kerinci

Sebarkan artikel ini

Sungaipenuh – Proyek pembangunan Klinik Polres Kerinci yang dikerjakan oleh PT Alam Padoeka Djaya Inti menuai sorotan publik. Pasalnya, salah satu oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang dikerjakan melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sungai Penuh itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,4 miliar.

Sejumlah pihak menilai proyek tersebut tidak semestinya dibiayai oleh pemerintah daerah, mengingat Klinik Polres Kerinci merupakan fasilitas yang berada di bawah kewenangan institusi kepolisian, bukan pemerintah kota.

“Anggaran daerah seharusnya difokuskan untuk kepentingan langsung masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya.

Selain soal sumber anggaran, dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam perusahaan pelaksana proyek menambah panjang daftar persoalan yang mesti diusut lebih lanjut. Jika benar terbukti, hal tersebut melanggar aturan tentang rangkap jabatan dan etika penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan kode etik DPRD.

Ketika di konfirmasi via whatsAap oknum anggota DPRD Sungai Penuh membantah bahwa dia komisaris pada perusahaan tersebut, namun dia mengakui bahwa dia mempunyai saham sekian persen di Perusahaan tersebut.

“Sy bkn pengurus bkn komisaris,sy ada memiliki sekian persen saham d prshaan tsb. Klo nama itu nama sy,ssi akta sy bkn komisaris..masa komisaris ada 2,stau sy komisaris ada 1,” (balasan chat via wahtsAap dengan salah seorang oknum DPRD Sungai Penuh).

Ironis memang, pada pemberitaan sebelumnya terkait proyek pembangunan klinik Polres Kerinci, Fahrudin salah seorang anggota DPRD Sungai Penuh mengatakan dengan tegas bahwa dewan tidak pernah mendengar atau membahas anggaran tersebut, kalau memang benar ada anggarannya berarti pemerintah tidak melihat kemampuan anggaran daerah.

Di sisi lain salah seorang anggota DPRD Sungai Penuh malah tertera namanya dengan jelas di lembaran Sertifikat Badan Usaha (SBU) Perusahaan pemenang lelang Pembangunan klinik Polres Kerinci, hal ini sontak membuat aktivis Kerinci – Sungai Penuh menduga – duga adanya kongkalikong dibalik proyek pembangunan klinik Polres Kerinci.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh maupun PT Alam Padoeka Djaya Inti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(cdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *