Kota JambiPemprov Jambi

Aktivis Jambi Tanggapi Putusan MK No 145 Tahun 2025 Terkait Perlindungan Hukum Wartawan

259
×

Aktivis Jambi Tanggapi Putusan MK No 145 Tahun 2025 Terkait Perlindungan Hukum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, – Andi yang akrab di panggil Andi Mahmud aktivis 2000′ menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

Andi menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Andi aktivis Jambi dalam keterangan menyebutkan, Selasa (20/1/2026).

Andi yang akrab di panggil bang Andi Mahmud menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

Dengan adanya putusan ini aktivis Jambi meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *