Ketua GETAR Jambi, Dendi, mengatakan organisasinya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran KPPBC TMP B Jambi, termasuk mengevaluasi kepemimpinan Kepala KPPBC, Dafit Kasianto, yang dinilai gagal menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Dendi, aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Bea Cukai Jambi pada Rabu (15/7/2026) tidak berjalan sesuai rencana. Ia mengklaim massa aksi dihadang oleh sekelompok orang yang diduga melakukan intimidasi sehingga penyampaian aspirasi tidak dapat dilaksanakan.
“Aksi kami dihadang oleh kelompok yang kami duga menjadi pelindung peredaran rokok ilegal di Jambi. Beberapa anggota kami ditarik dan dibawa secara paksa. Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Dendi, Jumat (17/7/2026).
GETAR menilai peristiwa tersebut menjadi indikasi adanya pihak-pihak yang diduga berkepentingan terhadap bisnis rokok ilegal di Provinsi Jambi.
Selain melaporkan dugaan intimidasi, GETAR juga mengaku telah melakukan pemantauan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah daerah di Jambi.
Berdasarkan temuan mereka, produk rokok ilegal disebut masih diperjualbelikan secara terbuka di berbagai toko kelontong hingga grosir di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Muaro Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Tebo.
Dalam laporannya, GETAR turut menyebut sejumlah merek rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai, seperti AO, Duta, Zeez, Rasta, Slava, Oris, Lufman, Smith, Manchester, Gess, dan Titan.
Atas dasar temuan tersebut, GETAR menyampaikan empat tuntutan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, yakni:
-
Mengevaluasi dan mencopot Kepala KPPBC TMP B Jambi karena dinilai gagal mengawasi peredaran rokok ilegal.
-
Melakukan audit serta evaluasi terhadap seluruh jajaran pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Jambi.
-
Menindak secara hukum maupun etik apabila ditemukan oknum aparat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik peredaran rokok ilegal.
-
Menggelar operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.
GETAR menilai pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Mereka juga berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPBC TMP B Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal maupun dugaan intimidasi yang disampaikan GETAR Jambi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












