Hukum & KriminalNasional

LSM GAN Laporkan Dugaan Mandeknya Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi ke Komisi Kejaksaan RI

9
×

LSM GAN Laporkan Dugaan Mandeknya Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi ke Komisi Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melaporkan dugaan mandeknya penanganan kasus perusakan ruko di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI).

Laporan tersebut diajukan karena LSM GAN menilai proses penanganan perkara yang melibatkan seorang warga berinisial F beserta sejumlah pihak lainnya belum menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Kami menduga ada keterlambatan dalam proses penanganan perkara ini. Karena itu, kami meminta Ketua Komisi Kejaksaan RI meninjau kembali berkas perkara demi terciptanya kepastian hukum yang profesional dan transparan,” kata Fengki saat menyerahkan laporan di Jakarta.

LSM GAN Nilai Pengosongan Ruko Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Menurut LSM GAN, peristiwa pengosongan paksa dan pembongkaran gembok ruko yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LSM GAN berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi atau pengosongan bangunan semestinya dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang. Organisasi tersebut juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menurut mereka menegaskan bahwa pengusiran penghuni dan pengeluaran barang secara paksa tanpa penetapan pengadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam laporannya, LSM GAN menyebut dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka juga mengklaim kerugian materiil akibat peristiwa tersebut mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.

Berkas Perkara Dinilai Belum Memperoleh Kepastian Hukum

LSM GAN menyatakan posisi hukum pihak terlapor dinilai telah melemah setelah permohonan praperadilan yang diajukan ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang mereka rujuk.

Meski demikian, menurut organisasi tersebut, hingga kini berkas perkara belum memperoleh kepastian hukum berupa penetapan berkas lengkap (P-21), sehingga proses penanganan dinilai berjalan lambat.

Atas dasar itu, LSM GAN meminta Komisi Kejaksaan RI memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Komisi Kejaksaan RI Terima Laporan LSM GAN

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima melalui Pusat Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PSPT) Komisi Kejaksaan RI di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

Petugas PSPT Komisi Kejaksaan RI, Herman, mengatakan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti akan kami kabari segera, dan paling lambat dikabari dalam 14 hari kerja,” ujar Herman saat menerima berkas laporan.

Komisi Kejaksaan RI selanjutnya akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik maupun profesionalisme dalam penanganan perkara oleh aparat kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi terkait laporan yang diajukan LSM GAN. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *