JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah dinas instansi vertikal pada Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang beredar, Pemprov Jambi menganggarkan sebesar Rp2,35 miliar untuk kegiatan lanjutan rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Rp2,35 miliar untuk pembangunan Rumah Dinas Kasi Korem Garuda Putih Jambi.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp4,7 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan dana hibah maupun bantuan kepada instansi vertikal yang berada di daerah.
Imbauan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. KPK menilai pemberian hibah kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal lainnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, TNI, maupun lembaga penegak hukum lainnya pada dasarnya telah memperoleh pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, kebutuhan operasional maupun pembangunan sarana dan prasarana seharusnya dapat dibiayai melalui mekanisme anggaran pemerintah pusat.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengingatkan bahwa pemberian bantuan atau hibah dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum dapat memunculkan persepsi tidak sehat di masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa terdapat hubungan yang tidak independen antara pemerintah daerah dengan institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penindakan hukum.
“KPK mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal, terutama yang memiliki kewenangan penegakan hukum, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” demikian salah satu poin peringatan yang pernah disampaikan KPK.
Meski demikian, Pemprov Jambi tetap mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan tersebut pada tahun 2026. Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan pembangunan Rumah Dinas Kasi Korem Garuda Putih Jambi memiliki nilai pagu sebesar Rp2,35 miliar. Sementara kegiatan lanjutan rehabilitasi Rumah Dinas Kejati Jambi juga dianggarkan sebesar Rp2,35 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi pengalokasian anggaran tersebut di tengah keterbatasan fiskal daerah dan berbagai kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perhatian pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait alasan dan urgensi penganggaran pembangunan Rumah Dinas Kasi Korem Garuda Putih Jambi maupun rehabilitasi Rumah Dinas Kejati Jambi pada Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah perlu diperkuat agar setiap kebijakan pengalokasian dana publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(dst)










