Muaro JambiNasional

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Ruko Muaro Jambi

150
×

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Ruko Muaro Jambi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap penanganan kasus dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Jambi.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

LSM GAN menilai penanganan perkara yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun itu belum memberikan kepastian hukum. Organisasi tersebut juga mempertanyakan profesionalitas dan efektivitas pengawasan dalam proses penanganan perkara.

“Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut.

Kasus Bermula dari Dugaan Perusakan dan Pengosongan Ruko

Menurut Fengki, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko.

LSM GAN mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, khususnya apabila pengosongan dilakukan tanpa adanya prosedur eksekusi atau penetapan pengosongan dari pengadilan yang berwenang.

Fengki juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum.

Namun, ia menegaskan penerapan putusan tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan tetap harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta konstruksi hukum perkara secara keseluruhan.

LSM GAN menduga peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, serta ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

LSM GAN Soroti Lamanya Proses Penanganan Perkara

Fengki menyebut persoalan utama yang kini menjadi perhatian LSM GAN adalah lamanya proses penanganan perkara.

Menurutnya, perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutan penanganannya hingga tahap P-21.

Ia juga merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang menurut LSM GAN menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi.

Fengki menilai kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai status dan arah penanganan perkara.

“Kami meminta perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujar Fengki.

LSM GAN juga menduga adanya pihak tertentu yang berpotensi memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Namun, Fengki menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan tidak boleh hanya didasarkan pada tudingan di ruang publik.

Desak Kejagung Evaluasi Jajaran Kejati dan Kejari Muaro Jambi

Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus, LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi.

Evaluasi tersebut, menurut Fengki, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan.

LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria.

Fengki bahkan meminta agar pejabat terkait diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal nantinya menemukan adanya pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara.

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Kejagung Terima Aspirasi LSM GAN

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN.

Bambang, sebagai perwakilan Kejagung RI, mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian.

“Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik yang disampaikan massa aksi.

“Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya.

Bagi LSM GAN, pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan aspirasi mereka tidak berhenti sebagai aksi demonstrasi semata.

Fengki menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki.

Kini, LSM GAN meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah lamanya penanganan perkara semata-mata disebabkan proses hukum yang berjalan atau terdapat persoalan lain dalam penanganannya.

(* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *