Muaro JambiNasional

Kasus Ruko Muaro Jambi: Komjak RI Klaim Surati Kejati Jambi, Kejati Mengaku Belum Terima

420
×

Kasus Ruko Muaro Jambi: Komjak RI Klaim Surati Kejati Jambi, Kejati Mengaku Belum Terima

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Penanganan dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Muncul perbedaan keterangan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengenai tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antipenyalahgunaan Narkoba (LSM GAN).

Perbedaan informasi tersebut mencuat setelah Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi Kantor Komjak RI di Jakarta untuk meminta kejelasan perkembangan pengawasan terhadap penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, perwakilan Komjak RI, Citra, menyebut lembaganya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme internal, termasuk menggelar rapat pleno dan mengirimkan surat kepada Kejati Jambi.

“Kami dari Komisi Kejaksaan RI sudah melakukan pleno, dan kami juga telah menyurati Kejati Jambi,” ujar Citra saat ditemui di Kantor Komjak RI, Senin (3/8/2026).

Menurut Citra, saat ini Komjak RI masih menunggu laporan perkembangan penanganan perkara dari Kejati Jambi sebelum melakukan telaah lanjutan.

“Kami menunggu hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Kejati Jambi untuk ditelaah kembali terkait perkara ini,” katanya.

Ia juga memastikan Komjak RI akan menyampaikan hasil perkembangan tersebut kepada pihak pelapor setelah memperoleh respons resmi dari kejaksaan di daerah.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kejati Jambi. Hingga Rabu (5/8/2026), Kejati mengaku belum menerima surat dari Komjak RI sebagaimana yang disampaikan kepada pelapor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan pihaknya belum menemukan adanya surat masuk dari Komjak RI terkait perkara tersebut.

“Terkait surat dari Komisi Kejaksaan RI belum ada kami terima,” tegas Noly saat dikonfirmasi.

Ia meminta pelapor untuk menanyakan nomor registrasi surat kepada Komjak RI agar proses penelusuran administrasi dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Kalau ada nomor suratnya bisa kami cek langsung sekarang. Karena sampai sekarang ini banyak surat yang masuk ke Kejati Jambi,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara Komjak RI dan Kejati Jambi memunculkan pertanyaan mengenai alur penyampaian administrasi serta efektivitas koordinasi dalam pengawasan penanganan perkara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab belum diterimanya surat yang diklaim telah dikirim oleh Komjak RI.

Kasus dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit sendiri telah menjadi perhatian publik karena proses penanganannya dinilai berlangsung cukup lama. LSM GAN berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *