Kerinci, – Pada pemberitaan sebelumnya tanggal 9 Mei 2024 Metro9news.com tentang Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI temukan 219 Transaksi Tidak Akuntabel hasil audit ketataatan pengelolaan keuangan Negara pada Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci Tahun Anggaran 2023, Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah mengakui hal tersebut namun sudah di tindaklanjuti dan sudah tuntas, selasa 14/05/2024.
Melalui surat nomor: W.5.IMI.IMI.-3-HH.01.06-1 tanggal 14 Mei 2024. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II non TPI Kerinci mengatakan bahwa benar terdapat belanja barang/jasa yang pertanggungjawabannya tidak akuntabel. Tim Irjen memberikan Rekomendasi memerintahkan Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kerinci selaku KPA agar membuat Surat Edaran dan/atau Nota Dinas Petunjuk Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci. .Terhadap rekomendasi tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah menerbitkan Surat Edaran Nomor W.5.IMI.IMI.3-KU.03.01-5 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci (telah ditindaklanjuti dan telah TUNTAS).
Terdapat kekurangan pemungutan atas PPh23 senilai Rp.57.400,- dan sudah melakukan penyetoran atas kekurangan pemungutan PPh23 senilai Rp.57.400,- atas belanja barang/jasa tahun TA 2023 melalui PT. Pos tanggal 13 Maret 2024 nomor NTPN 4CC7058B0PTTK32J (telah ditindaklanjuti dan telah TUNTAS).
Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas yang melebihi standar yang ditetapkan dan sudah di setorkan ke kas negara sebesar Rp1.960.000,00 melalui PT Pos tanggal 13 Maret 2024 nomor NTPN 7FF7B0NA04A8JNTA (telah ditindaklanjuti dan telah TUNTAS).
Terdapat belanja dan/atau pembebanan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.309.900,- diantaranya adalah pembayaran tidak dilengkapi bukti dan adanya biaya administrasi atas pembayaran listrik dan air. Terhadap hal tersebut telah ditindaklanjuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.309.900,00 melalui PT. Pos tanggal 13 Maret 2024 nomor NTPN F8E346U8EUAVE034 (telah ditindaklanjuti dan telah TUNTAS).
Mengenai pemberitaan tentang belanja gedung 11 Mei 2024 dengan judul Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kantor Imigrasi Kerinci Tuai Polemik. Kanim menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengusulan dan belum terealisasi pelaksanaannya. Jika usulan pengadaan rumah dinas disetujui maka pelaksanaan dilakukan dengan sistem pembelian melalui develover. Sedangkan develover yang ada, hanya di Kota Sungai Penuh.
Tentang pemberitaan tanggal 12 Mei 2024 dengan judul Anggaran Pemeliharaan Gedung Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci diduga Mark Up. Terkait hal tersebut Tim Inspektorat Jenderal telah melakukan Audit pada tanggal 26 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terkait belanja modal dan pemeliharaan, tidak ditemukan penyalahgunaan atau Mark Up dikarenakan setiap kegiatan telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum melihat secara langsung adanya surat resmi dari Irjen Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa 219 temuan terhadap ketataan pengelolaan Keuangan Negara di Imigrasi kelas II non TPI Kerinci memang sudah tuntas, dan juga tidak melihat secara langsung surat hasil audit Irjen Kemenkumham yang menyatakan kegiatan belanja modal pemeliharaan gedung sudah melalui prosedur. (cdr)