Sejumlah item kegiatan disebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, meski telah tercantum dalam anggaran belanja UPTD tersebut. Dugaan itu mencakup belanja perjalanan dinas, pengadaan pakan satwa, hingga pendapatan daerah dari kunjungan rombongan sekolah dan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah
Belanja perjalanan dinas dalam daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp77.997.983 dan tahun 2025 sebesar Rp87.700.000.
Sementara untuk perjalanan dinas luar daerah, anggaran tahun 2024 sebesar Rp125.335.000 dan tahun 2025 mencapai Rp178.654.000.
Kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukan.
Belanja Modal dan Perlengkapan Kantor
Selain perjalanan dinas, belanja modal tahun 2024 dan 2025 dengan total sekitar Rp120 juta juga diduga bermasalah.
Kemudian, belanja alat kegiatan kantor atau perlengkapan dinas tahun 2024–2025 dengan nilai sekitar Rp52 juta turut menjadi sorotan.
Tak hanya itu, belanja bahan kegiatan kantor lainnya sebesar Rp48 juta diduga fiktif, serta belanja bahan cetak tahun 2024–2025 sebesar Rp32 juta juga dipertanyakan realisasinya.
Belanja Pakan Satwa dan Obat-obatan
Dugaan penyimpangan juga mencuat pada belanja pakan satwa tahun 2024 dan 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Anggaran tersebut diduga tidak seluruhnya direalisasikan untuk kebutuhan satwa di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi.
Selain itu, belanja obat-obatan satwa dengan total lebih dari Rp70 juta disebut hanya dilakukan seadanya dan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang tersedia.
Dugaan Penyelewengan Pendapatan Daerah
Tak hanya belanja kegiatan, dugaan penyelewengan juga disebut terjadi pada pendapatan daerah yang bersumber dari kunjungan rombongan TK, SD, SMP hingga masyarakat umum sepanjang tahun 2024 dan 2025.
Nilai dugaan kebocoran pendapatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp540 juta.
Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Raden Wawan Setyawan selaku Kepala UPTD Kebun Binatang Taman Rimba Zoo Jambi yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum berhasil dimintai hak jawab maupun tanggapannya terkait dugaan tersebut.
Begitu pula Ainul Hikmah selaku Kepala Seksi sekaligus PPTK Pemeliharaan Satwa UPTD Kebun Binatang Taman Rimba Jambi, belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan korupsi sejumlah kegiatan di lingkungan UPTD Taman Rimba Jambi tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat dan publik menanti tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.(dst)










