KerinciSungai Penuh

Gawat..? Nama Indra Dewan Sungai Penuh Ternyata Komisaris Dalam Akta Notaris Pelaksana Proyek Klinik Polres

474
×

Gawat..? Nama Indra Dewan Sungai Penuh Ternyata Komisaris Dalam Akta Notaris Pelaksana Proyek Klinik Polres

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, – Nama Indra Apdi Saputra, anggota DPRD Kota Sungaipenuh diketahui tercantum dalam jabatan Komisaris di PT Alam Padoeka Djaya Inti. Perusahaan tersebut kini tengah mengerjakan proyek klinik Polres Kerinci, senilai Rp 1,4 Miliar dari APBD Kota Sungaipenuh 2025.

Nama Indra diketahui saat penelusuran di kanal Kementerian Pekerjaan Umum Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK). Di kanal tersebut, nama Indra Apdi Saputra sebagai komisaris, kemudian ada nama Ade Utama sebagai Direktur. Barisan berikutnya terdapat nama Irvan Apriandi juga sebagai Komisaris dan Irzon Apriman sebagai Direktur.

Selain dari laman Kemen PU, data yang diterima media ini, salah satu lembaran diduga Akta Notaris perusahaan tersebut, juga tercantum nama Indra dengan jabatan Dewan Komisaris di perusahaan tersebut. Padahal pada konfirmasi sebelumnya Indra mengatakan bahwa dia bukan komisaris dala akta notaris perusahaan tersebut.

Munculnya nama Indra anggota DPRD Sungaipenuh dari Partai Gerindra memantik gelombang kritik dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik terkait dugaan rangkapan jabatan antara pejabat legislatif dan perusahaan kontraktor proyek pemerintah. Jika benar, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar kode etik dan integritas DPRD.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal moral dan integritas pejabat publik. DPRD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran, tapi ini kok namanya tercatut dalam jajaran Komisaris perusahaan,” tegas Harmo Karimi, aktivis Kerinci dan Sungaipenuh.

Menurut dia, persoalan ini perlu ditelusuri lebih dalam. Karena secara aturan, anggota dewan dilarang ikut bermain proyek, meskipun bukan menjabat sebagai komisaris atau direksi, kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah tetap berpotensi melanggar kode etik DPRD dan prinsip good governance.

“Dalam konteks etika publik, yang perlu dijaga bukan hanya jabatan formal, tetapi juga keterlibatan ekonomi yang bisa memengaruhi independensi seorang pejabat,” tegas Harmo.

Indra, dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp,  membantah dirinya menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Namun, ia mengakui memiliki sejumlah saham di perusahaan itu.

“Saya bukan pengurus bukan komisaris, saya ada memiliki sekian persen saham di perusahaan tersebut. Kalau nama itu nama saya, sesuai akta saya bukan komisaris.. masa komisaris ada 2, srtau saya komisaris ada 1,” tulisnya dalam pesan singkat via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/10) malam.

Dengan pengakuan tersebut, publik kini menyoroti potensi benturan kepentingan yang tetap mungkin terjadi, meskipun oknum DPRD tersebut tidak secara resmi menjabat sebagai pengurus perusahaan. Sebab, kepemilikan saham di perusahaan yang terlibat proyek pemerintah juga bisa menimbulkan pertanyaan etik dan integritas pejabat publik, terutama bagi seorang wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini.(cdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *