Kerinci, – Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Senin 24/02/2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 5.4 Milar pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 penyidik amankan 180 Dokumen.
Penggeledahan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Sungai Penuh sebagai langkah upaya untuk melengkapi dokumen pendukung dari keterangan 8 orang saksi yang telah diminta keterangannya oleh penyidik Kejari.
Seperti dijelaskan oleh Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi ketika konferensi pers bersama awak media, menjelaskan bahwa dalam penggeladahan selama lebih kurang 4 Jam dikantor Dishub Kerinci di Pasar Senin Siulak, Penyidik telah menyita sebanyak 180 dokumen terkait dengan PJU pada tahun Anggaran 2023
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan sejauh ini sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dan diminta keterangan, diantaranya dari pihak Dishub Kerinci dan pihak Ketiga lainnya, kendati demikian hingga saat ini belum ditetapkan tersangka sebab masih dalam penyidikan.
“Saat ini penyidik Kejari Sungai Penuh akan terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam pekerjaan proyek PJU senilai 5,4 miliar secara keseluruhannya terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara,” terangnya
“Saksi sudah kita periksa dan kita minta keterangannya sebanyak 8 orang, dalam hal ini akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023, kita belum menetapkan siapa – siapa tersangka, masih dalam tahap penyelidikan’’Jelasnya.(tim)