Metro Kota

GETAR Kembali Laporkan Peredaran Rokok Ilegal di Jambi ke Kantor Pusat Bea Cukai

536
×

GETAR Kembali Laporkan Peredaran Rokok Ilegal di Jambi ke Kantor Pusat Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Gerakan Tangan Rakyat (GETAR) Provinsi Jambi kembali melaporkan dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Provinsi Jambi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta.

Laporan tersebut merupakan pengaduan kedua yang disampaikan GETAR sebagai tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Jambi.

Ketua Umum Aliansi GETAR, Dendi Ridho, mendatangi Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan bernomor 35/GTR/SEK/XI/2026.

“Kami meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai beserta jajarannya untuk menindaklanjuti secara tegas laporan pertama dan kedua terkait maraknya rokok ilegal di Provinsi Jambi,” ujar Dendi usai menyerahkan berkas laporan.

GETAR Soroti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

GETAR menyebut berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, sejumlah toko grosir hingga pengecer diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai secara terbuka.

Peredaran produk yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut disebut ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Muaro Bungo, Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, Merangin, hingga Tebo.

Sejumlah merek yang disebut GETAR ditemukan beredar di pasaran antara lain Rasta, Gess, Zeez, Duta, Slava, Oris, Lufman, AO, Smith, Manchester, dan Titan.

Dendi menilai luasnya peredaran rokok tanpa pita cukai menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi barang kena cukai di Provinsi Jambi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha karena produk ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana produk rokok legal.

GETAR Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Massa Aksi

Selain persoalan peredaran rokok ilegal, GETAR juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.

GETAR menyebut rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi pada 15 Juli 2026 tidak terlaksana setelah massa aksi diduga dihadang oleh sekelompok orang.

Dalam keterangannya, GETAR menduga kelompok tersebut berkaitan dengan pihak yang berkepentingan terhadap bisnis rokok ilegal. Massa aksi disebut ditarik dan diarahkan secara paksa ke kediaman pihak tertentu sehingga aksi di depan kantor Bea Cukai Jambi tidak berlangsung.

Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan GETAR membawa persoalan itu kembali ke tingkat pusat.

Namun, tudingan mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu maupun aparat dalam dugaan pembekingan peredaran rokok ilegal tersebut masih merupakan klaim dari pihak GETAR dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang dituduhkan.

Minta Kepala KPPBC TMP B Jambi Dievaluasi

Atas kondisi tersebut, GETAR mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan KPPBC TMP B Jambi.

“Kami meminta sikap tegas Dirjen Bea Cukai untuk mengevaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala KPPBC TMP B Jambi. Pembiaran ini bertentangan dengan komitmen penegakan hukum dan instruksi Presiden terkait pemberantasan praktik penyelundupan serta barang ilegal,” kata Dendi.

GETAR juga meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pembackingan distribusi rokok ilegal.

Laporan GETAR Akan Diproses ke Pimpinan DJBC

Kedatangan pimpinan GETAR di Jakarta diterima pihak Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Uki Rosua.

Pihak sekretariat memastikan surat pengaduan yang disampaikan GETAR akan diteruskan kepada pimpinan untuk dilakukan telaah dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan menaikkan surat laporan ini sesegera mungkin. Paling lambat dalam tujuh hari kerja,” ujar Uki saat menerima berkas pengaduan.

GETAR menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari otoritas terkait.

Mereka meminta dilakukan operasi penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di pasar, penindakan terhadap distributor maupun pihak yang terbukti terlibat, serta pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.

GETAR berharap laporan kedua yang disampaikan langsung ke Kantor Pusat DJBC dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai di Provinsi Jambi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *