Sungai Penuh

Gubernur Jambi Diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Jambi Kukuhkan 61 Kades se- Kota Sungai Penuh

7
×

Gubernur Jambi Diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Jambi Kukuhkan 61 Kades se- Kota Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh : Gubernur Jambi Dr. H Al Haris diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Jambi Tema Wisman menghadiri Pengukuhan 61 Kepala Desa beserta Ketua tim Penggerak PKK, BPD 351 dari 65 Desa, dan Bunda Paud se Kota Sungai Penuh, untuk masa perpanjangan jabatan dari 6 tahun Sampai 8 tahun pada Jumat (6/9/2024).

Bertempat di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, turut dihadiri langsung Walikota Sungai Penuh, Sekda Alpian, sejumlah Kepala OPD se Provinsi Jambi, sejumlah Kepala OPD se Kota Sungai Penuh, Dandim 0417/Kerinci, Kapolres Kerinci, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.

Gubernur Jambi di wakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini merupakan momen penting dan bersejarah bagi semua khususnya bagi para Kepala Desa yang akan dikukuhkan jabatannya.

“Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya” Ungkap Tema Wisman, Jumat (6/9/2024).

Dikatakan Tema Wisman bahwa, undang-undang nomor 3 tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat, perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap yakni maju, aman, nyaman, tertib, amanah dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.

Peran kepala desa sambung Tema Wisman, sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat.
“Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas profesionalisme dan dedikasi tingkatkan pelayanan kepada masyarakat ciptakan inovasi inovasi yang bermanfaat serta membangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” ungkap Tema Wisman.

Dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Tema.
“Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” tambah Tema Wisman.

Terpisah, Perwakilan Kepala Desa Jon Afrizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa.
“mari kita jaga semangat gotong royong saling menghormati dan saling mendukung Demi kemajuan bersama,” Ucap Jhon.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah khususnya Pemprov yang telah dikukuhkan jabatannya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang di sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

“ Semoga semuanya amanah dan bisa membangun desa dan masyarakat lebih baik lagi, “ Ucapnya. (DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *