Hukum & KriminalTanjab Barat

Ismail Kades Lumahan Kab Tanjab Barat Diduga Jual Lahan Hutan Produksi

575
×

Ismail Kades Lumahan Kab Tanjab Barat Diduga Jual Lahan Hutan Produksi

Sebarkan artikel ini

Tanjab Barat, – Disinyalir kuat Ismail Kepala Desa Lumahan Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat Provinsi Jambi Jual kawasan hutan Produksi Terbatas sebanyak 10 Hektare.

Diminta pihak polres tanjabar dan Polda Jambi bersama kajati Jambi segera usut tuntas dalam hal ini. Perambahan hutan 10 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mana isinya merupakan tanaman akasia PT WIRA karya sakti (WKS) Desa lumahan Kecamatan senyerang tebing tinggi kab tanjabar prov Jambi,

Andi ketua GP2AM provinsi Jambi selaku anak pemilik lahan yang mana mempunyai surat surat SKT 1977/1978 diketahui oleh Pasiran dan camat pada waktu itu dan notaris mengatakan mereka mitra kerja ke pihak PT WKS tapi seiring berjalannya waktu pihak kades lumahan Ismail menjual lahan tersebut kepada pihak seorang berinial L yang mana diduga telah di terbitkan oleh pihak kades lumahan sporadik,

Andi menjelaskan kembali kades ini selaku kades atau pakang untuk menghadirkan pembeli lahan seluas 10 hektar didalam kawasan hutan PT WKS tu. Lahan itu dijual diduga oleh Kepala Desa (Kades) Ismail lumahan kec senyerang kab tanjabar prov Jambi kepada Berinisial L mematok harga Rp75.000.000 bervariasi,

Pihak kades dan penerima bisa dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 pasal 480 KUHP,” tegas Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *