Tanjab Barat, – Jika ada sengketa tanah yang sedang ditangani pihak kepolisian, namun BPN (Badan Pertanahan Nasional) tetap menerbitkan sertifikat tanah, ini bisa menjadi situasi yang kompleks dan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam. Pada dasarnya, terbitnya sertifikat oleh BPN ketika ada sengketa yang sedang ditangani pihak kepolisian bisa menimbulkan masalah hukum dan berpotensi dibatalkan jika terbukti ada kesalahan prosedural atau penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Kewenangan BPN dalam Sengketa Tanah:
BPN memiliki kewenangan dalam pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, namun kewenangan ini juga terbatas oleh hukum.
BPN juga memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi atau proses administratif lainnya,
Jika sengketa sudah masuk ranah pidana (misalnya, penyerobotan tanah), maka kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam beberapa kasus, sengketa tanah bisa masuk ke ranah perdata dan pidana sekaligus.
2. Dasar Hukum Terkait Sengketa Tanah:
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Mengatur tentang dasar-dasar pertanahan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur tentang pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, termasuk sengketa.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016: Mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan, termasuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa.
3. Potensi Masalah Jika BPN Menerbitkan Sertifikat Saat Ada Sengketa:
Cacat Administrasi:
Jika penerbitan sertifikat dilakukan tanpa memperhatikan adanya sengketa yang sedang ditangani, bisa dianggap sebagai cacat administrasi.
Penyalahgunaan Wewenang:
Dalam beberapa kasus, penerbitan sertifikat bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh BPN, terutama jika ada indikasi keberpihakan atau ketidakprofesionalan.
Potensi Pembatalan:
Sertifikat yang diterbitkan dalam kondisi sengketa yang belum selesai bisa berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum (PTUN atau gugatan perdata) jika terbukti ada kesalahan prosedural atau penyalahgunaan wewenang.
Konflik Hukum: Penerbitan sertifikat saat ada sengketa yang belum selesai dapat memperkeruh situasi dan memicu konflik berkepanjangan antara pihak yang bersengketa.
4. Langkah-langkah yang Sebaiknya Dilakukan:
Jika Anda merasa dirugikan:
Laporkan kejadian ini kepada BPN dan minta penjelasan terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Jika BPN tidak memberikan solusi, ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Jika sengketa melibatkan unsur pidana (misalnya, penyerobotan tanah), Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta bantuan hukum.
310 hektar menggunakan Izin Prinsip melalui mantan bupati Tanjab Barat SYARIAL disinyalir kolaborasi dengan PT ARTHA MULIA MANDIRI menjadi Seterfikat.












