Hukum & KriminalMuaro Jambi

Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

600
×

Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi, – FH (Rompi Oranye) Ketua KONI Muaro Jambi saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Muaro Jambi untuk mengadakan usai ditetapkan sebagai tersangka,

Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi inisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain mantan Ketua, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi inisial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Unit Penyidik ​​Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum(JPU)
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.

SN Bendahara KONI Muaro Jambi saat di limpahkan ke Kejaksaan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk ditahan 20 hari kedepan

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi”
Kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan,

Afriadi menjelaskan, tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam doktrin anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih.

Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan terpencil di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan terpencil di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 tahun Februari 2025,” jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ujarnya.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *