Batanghari, – Permasalahan ilegal drilling sudah menjadi perhatian nasional, bahkan Kapolri sudah memerintahkan jajarannya untuk memberantas ilegal driling,
Seperti halnya ilegal drilling yang banyak beroperasi di Provinsi jambi tepatnya di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bajubang, Bungku. Anehnya, ilegal driliing di Kab Batanghari samasekali tidak tersentuh hukum dan tidak menjadi perhatian Pemkab Batanghari di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad fadil, padahal kegiatan tersebut sangat merugikan negara dan dampkanya bisa berakibat fatal terhadap lingkungan sekitar.
“Seakan – akan ada pembiaran dan seolah – olah ilegal driling di Bungku ini memberikan PAD bagi Kab Batanghari padahal sudah mengangkangi UU lingkungan hidup dan Perda kelayakan lingkungan hidup di Kabupaten Batanghari nomor 47 tahun 2018, ini tentunya menjadi pertanyaan masyarakat provinsi Jambi
ada apa dengan bupati Fadil ini,” ungkap salah seorang aktifis Batanghari.
Arif salah seorang warga bungku saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa terjadinya pembiaran diduga kuat oknum pejabat pemkab Batanghari sudah terima bagian dari kegiatan haram tersebut.
“Oknum pemerintahan Kabupaten Batanghari diduga sudah dapat bagian dari bos – bos ilegal driling bang” ujarnya.
Carut marut Ilegal Drilling di Kec Bajubang, Batanghari sempat pernah dikuliti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari tahun 2023 melalui Loporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari pada Rapat Paripurna Kab Batanghari, juli 2024.
Ilegal drililing di Kabupaten Batanghari bukan menjadi rahasia umum lagi tapi sudah menjadi lahan oknum – oknum untuk mengeruk keuntungan. Mereka seolah tidak peduli bahwa yang mereka lakukan sangat merugikan negara dan merusak lingkungan wilayah sekitarnya.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian bupati Batanghari Muhammad Fadil selaku kepala Daerah dan kebijakannya segera mengambil tindakan tegas terhadap colega coleganya yang diduga ikut membackup ilegal driling di Desa Bungku Pompa Air.(red)