KerinciSungai Penuh

”MG” Warga Kerinci Setubuhi Anak di Bawah Umur di Sungai Penuh

2452
×

”MG” Warga Kerinci Setubuhi Anak di Bawah Umur di Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Kerinci, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 tahun Penjara

KOTA SUNGAI PENUH – Keji, anak 12 tahun warga Kota Sungai Penuh seharusnya mendapat perlindungan dan perlakuan baik seriap orang malah jadi korban pencabulan MG (24) pemuda asal Kabupaten Kerinci. Rabu, (03/072024)

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan mengatakan,  aksi pencabulan terjadi awalnya pada maret 2024 lalu. Lokasi pencabulan tersebut yaitu dirumah Korban berada di Kota Sungai Penuh, yang telah dilakukan sebanyak delapan kali.

Kasatreskrim AKP Very Prasetiawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban berniat meminjam HP kepada tersangka tengah berada di kamar. Tesangka MG mengajak korban untuk menonton Youtobe bersama, namun tersangka menonton film dewasa kemudian timbul niat menyetubuhi korban. Tersangka tersebut merupakan kenalan orang tua korban, dan menumpang tinggal dirumah korban.

“Korban ingin meminjam HP tersangka menonton video Youtuber Mak Beti, namun tersangka malah menonton video porno dan timbul niat bejat dari tersangka kepada korban terjadi bulan puasa di waktu imsak sekitar pukul 06:00 WIB Pagi. Diwaktu orang tua korban bekerja tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dan diimingi membeli HP untuk korban” Jelas Kasatreskrim, Rabu (3/7/2024).

Dengan barang bukti dan keterangan cukup, Satreskrim Polres Kerinci kemudian menangkap MG kamis 27 juni 2024  sekitar pukul 03:00 WIB.

“Pasal disangkakan, pasal 1 ayat 2 atau pasal 82 aat 1jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No  taun 2002, UU RI No 3 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ucap Kasatreskrim.

Saat ini korban masih dibawah umur itu tengah dilakukan visum dan menunggu hasil dari rumah sakit, serta mendapat pendampingan dari pihak Polres Kerinci. (Deasy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *