PEKANBARU – Penertiban 33 rumah dinas yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan pendampingan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mulai mendapat “perlawanan” secara hukum.
Pemerintah provinsi bersama komisi anti rasuah tersebut dipandang tak memperhatikan atas proses jual beli yang sudah ditindaklanjuti berupa berupa persetujuan pelepasan aset. Upaya penarikan rumah dinas tanpa terkeculi itu juga dianggap tak memiliki rasa keadilan fakta di lapangan.
Salah satunya adalah rumah dinas yang ada di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail, Pekanbaru atas nama almarhum Kamaruddin. Semasa hidup, almarhum adalah pegawai di biro Perlengkapan Setdaprov Riau yang kini menjelma menjadi bagian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Ahli waris melalui kuasa hukumnya Bangkit Pasaribu menyatakan, rumah atas nama almarhum Kamaruddin yang dulunya berplat merah itu sudah berubah status menjadi hak milik. Status itu setelah dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada 2014 lalu.
“Bahwa rumah itu sudah dibeli diganti rugi oleh almarhum berdasarkan keputusan gubernur berlogo pemerintah provinsi ditandatangani Sekdaprov saat itu Zaini Ismail. Jadi sudah dilepaskanlah status rumah dinas dari aset daerah. Sertifikatnya sudah dihapus dari Pemprov Riau. Artinya sudah menjadi hak milik,” kata Kuasa Hukum Bangkit Pasaribu, Rabu (21/8/24).
Dipaparkan Bangkit, Surat Keputusan Gubernur Riau yang menjadi landasan tersebut dengan nomor Kpts. 122/2/1/2014. Dari surat itu tertulis tentang pelepasan hak milik rumah daerah golongan III beserta tanah milik pemerintah Provinsi Riau di Jalan Dwikora nomor 149 Pekanbaru.
Ada pun keterangan dari surat itu diantaranya bahwa surat perjanjian sewa beli nomor: 445/PP/2013 tertanggal 19 Februari 2013, antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan sudara Kamaruddin.
Berikutnya permohonan Kasminah (istri almarhum Kamaruddin) tertanggal 12 Mei 2014 Perihal Permohonan mendapatkan bukti hak atas rumah dan tanah di jalan Dwikora nomor 149 Pekanbaru.
Kemudian tertulis juga bahwa rumah daerah golongan III beserta ganti rugi atas tanah yang dimohonkan telah lunas dibayar oleh Kasminah. Untuk pelepasan hak rumah daerah Golongan III beserta ganti rugi atas tanah, perlu ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau
“Saat almarhum Kamaruddin masih hidup, (rumah dinas) sudah dibeli dengan dengan cara dicicil. Tahun 2013 beliau meninggal lalu cicilan dilanjutkan istrinya hingga lunas. Nah, berbekal surat tulah kemudian diajukan ke BPN untuk ditertbitkan sertifikat tanah. Namun sebelumnya terlebih telah dilakukan pengahapusan aset. Jadi melalui keputusan penghapusan aset itu barulah oleh BPN berdasarkan pemohon almahum, lalu keluarlah sertifikat atas nama Kamaruddin. Pertanyaannya bisakah rumah sudah berstatus SHM itu disebut rumah dinas lagi,” ungkap Bangkit.
Bangkit menegaskan sebagai kuasa hukum ahli waris menyatakan keberatannya atas sikap Pemprov Riau bersama KPK selaku pendamping menarik rumah dinas atas dasar kepemilikan secara tidak sah.
“Pertanyaannya, siapa yang memakai rumah dinas. Sertifikat bisa dicek, siapa yang punya. Yaitu atas nama almarhum Kamaruddin. Prosedur juga sudah dilalui,” tanya Bangkit.
Selanjutnya dari putusan dalam surat keputusan Gubernur Riau yang ditandai Zaini Ismail selaku Sekdaprov saat itu, menyatakan memutuskan bahwa melepaskan hak milik Rumah Daerah Golongan III beserta Tanah milik Pemerintah Provinsi Riau kepada Kasminah (istri Alm Kamaruddin).
Dengan ditetapkan surat keputusan sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur Riau tersebut maka lepaslah hak atas rumah daerah Golongan III beserta tanah tersebut di atas dan dihapus dari buku inventaris milik/kekayaan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kalau ditanya mana suratnya kami bisa buktikan. Sahkah SHM tanah dan bangunan milik almarhum Kamaruddin, silahkan cek ke BPN. Mereka berani mengeluarkan tentu ada dasarnya. Surat jual beli, ada kami lengkap semua ada,” papar Bangkit lagi.
Bangkit juga menyarankan jika memang Pemprov Riau dan KPK mau juga menarik rumah peninggalan rumah almarhum Kamaruddin yang sudah melalui pelepasan aset, silahkan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebagai informasi juga, saat rumah dinas itu ditempati awalnya bisa dibilang kurang layak ditempati. Beberapa bagian rumah banyak rusak. Tanah untuk menimbun juga sudah banyak habis agar tak tergerus. Almarhumlah yang memperbaiki, merawatnya. Kalaulah memang benar mau ditarik lalu dibayarkan ke ahli waris hanya berdasarkan berapa transaksi jual beli rumah dengan kondisi saat ini, mana keadilan negara ini,” ujar Bangkit lagi.
Seperti diketahui, Pemprov Riau telah melaporkan ke KPK atas upaya penertiban rumah dinas yang telah dimiliki secara tidak sah. Dari 33 rumah dinas, satu rumah berplat merah yang disebut belum mengembalikan berlamat di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Pekanbaru.
Dari hasil penulusuran Riauterkini.com sebelumnya rumah dimiliki almarhum Kamaruddin di Jalan Dwikora tersebut terpampang tulisan tanah dan bangunan ini milik almarhum Kamaruddin. Kemudian tertulis berdasarkan SHM nomor 731 dalam pengawasan Kantor Hukum Bangkit dan Partners. Terdapat juga tulisan dilarang masuk dan melakukan dan melakukan aktifitas apa pun tanpa izin. (Team)


