KerinciSungai Penuh

Proyek Kecil Jadi Sasaran, Proyek Puluhan Miliar Luput: Ada Apa dengan Penegakan Hukum Kerinci?

153
×

Proyek Kecil Jadi Sasaran, Proyek Puluhan Miliar Luput: Ada Apa dengan Penegakan Hukum Kerinci?

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur di Kabupaten Kerinci kini menuai tanda tanya besar. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bergerak cepat menyelidiki proyek tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) yang bernilai ratusan juta rupiah.

Namun di sisi lain, proyek pengaspalan jalan Inpres bernilai fantastis Rp28 miliar yang diduga cacat mutu dan mengalami kerusakan dini justru belum tersentuh proses hukum.

Kejari Sungai Penuh melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bahkan telah beberapakali turun langsung ke lokasi proyek tembok penahan Kantor Camat Tanco. Proyek yang dibangun pada tahun 2025 itu roboh tak lama setelah selesai dikerjakan, sehingga memicu laporan masyarakat dan berujung pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta adanya indikasi pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta dan dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya.

“Setelah pengecekan lapangan, kami menemukan adanya kerusakan dan dugaan pekerjaan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan kami panggil,” ujar Yogi.

Namun kontras mencolok justru terlihat pada proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar–Sungai Betung Mudik–Siulak Deras yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Inpres. Proyek senilai Rp28 miliar dengan panjang 9,9 kilometer itu berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan dikerjakan oleh PT Air Tenang.

Meski baru dibangun, proyek jalan tersebut diduga mengalami kerusakan dini di sejumlah titik. Lebih parah lagi, warga menyebut pengaspalan tetap dilakukan saat hujan turun, sebuah praktik yang secara teknis dilarang karena berisiko menurunkan kualitas dan umur layanan jalan. “Kami melihat sendiri aspal digelar meski hujan. Sepertinya yang penting kejar target sebelum akhir tahun, bukan kualitas,” ungkap seorang warga.

Ironisnya, hingga kini belum terdengar langkah penyelidikan dari aparat penegak hukum terhadap proyek bernilai puluhan miliar tersebut, meski indikasi cacat mutu dan potensi kerugian negara jauh lebih besar dibanding proyek tembok penahan di Tanco.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa proyek kecil yang bernilai ratusan juta rupiah cepat menjadi incaran aparat hukum, sementara proyek strategis nasional bernilai Rp28 miliar dengan dugaan cacat mutu justru terkesan dibiarkan?

Jalan Inpres yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kerinci kini terancam berumur pendek. Publik pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mengejar target serapan anggaran.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *