Hukum & KriminalKerinci

Putusan MA Sudah Jelas, Aktivis Desak APH Hentikan Galian C Ilegal Pak Torik

1963
×

Putusan MA Sudah Jelas, Aktivis Desak APH Hentikan Galian C Ilegal Pak Torik

Sebarkan artikel ini

Kerinci – Perjalanan panjang sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya menemukan titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang melelahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), Ramli Umar selaku pemohon sekaligus pemilik lahan, berhasil memenangkan perkara tersebut secara sah dan meyakinkan.

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak termohon, yakni Irwandri alias Pak Oon dan Pak Torik, menjadi dasar kuat bagi Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanakan pemasangan patok sebagai penanda batas lahan yang sah milik Ramli Umar.

Namun, meski sudah ada putusan hukum yang jelas, pihak termohon diduga masih melanggar aturan. Pak Torik masih terlihat melakukan aktivitas pengambilan material Galian C di lokasi tersebut. Dari keterangan Ramli Umar, izin usaha atas nama dirinya memang sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian, aktivitas penggalian yang dilakukan Pak Torik terindikasi ilegal.

Seorang aktivis lingkungan, Agus, yang melakukan pemantauan langsung di lapangan juga menegaskan hal ini. “Berdasarkan temuan saya, aktivitas galian masih terus dilakukan oleh pihak Pak Torik, padahal lahan tersebut telah sah dimenangkan oleh Pak Ramli Umar.

Ditambah lagi, izin usaha yang dimiliki Pak Ramli Umar sudah berakhir, sehingga setiap penggalian di lokasi itu saat ini berstatus ilegal. Saya meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sungai Tuak,” tegas Agus.

Agus juga menambahkan, maraknya aktivitas Galian C ilegal di Kerinci tidak boleh lagi dibiarkan. “Kalau praktik seperti ini tidak ditindak, maka sama saja kita membiarkan hukum dilecehkan dan lingkungan dirusak.

Aktivitas Galian C ilegal bukan hanya merugikan pemilik lahan yang sah, tapi juga masyarakat luas karena berdampak pada kerusakan lingkungan. Aparat harus hadir, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ada efek jera bagi pelaku-pelaku nakal,” tegasnya lagi.

Kasus ini semakin menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan aktivitas Galian C ilegal di Kerinci, yang tidak hanya berimplikasi pada kerugian hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *