Kerinci, – Meskipun Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kerinci Type D Pratama yang terletak di Kecamatan Bukit Kerman sudah mengantongi izin operasional sebelumnya, namun hingga saat ini masih jalan ditempat. Pasalnya, untuk beroperasi secara baik dan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah yang profesional, RSUD Bukit Kerman harus merubah status type D pratama menjadi type D yang rekomendasi izin operasionalnya dikeluarkan oleh Gubernur Jambi seperti yang diungkapkan Hermendizal Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, senin 10/02/2025.
Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mengantongi rekomenadasi izin operasional type D Pratama tidak bisa menerima dokter spesialis, tidak bisa memberikan rujukan langsung ke Rumah Sakit Umum Pusat dan biaya BPJS nya sistem kapitasi bukan per kasus pasien.
“Kita sudah bisa beroperasi seharusya dan rekomendasi izin operasioanalnya sudah keluar, namun dengan status type D Pratama itu tidak ubahnya seperti puskesmas rawat inaplah kira – kira dimana kita tidak bisa menerima dokter spesialis tidak bisa memberikan rujukan langsung ke RSU di Padang atau di Jambi, kalau mau memberikan rujukan harus melalui RSU A Thalib di Sungai Penuh dan biaya BPJS dihitung bukan per kasus pasien melainkan sistem kapitasi, ditanggung 200 ribu saja,” ungkap Hermendizal.
Lebih lanjut Kadis Kesehatan mengatakan bahwa Ketentuan BPJS RSUD Type D Pratama tidak sama dengan BPJS di RSU Type D, dimana jika RSU type D menanggung seluruh beban pasien berdasarkan biaya per kasus yang diderita pasien, sementara kalau type D Pratama dibayar sistem Kapitasi, Kapitasi adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan yang dilakukan dengan memberikan sejumlah tetap kepada FKTP per peserta per periode waktu. Pembayaran ini dilakukan di muka dan tidak memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, untuk type D pratama dibebankan 200 ribu rupiah per pasien.
“Jika type D itu BPJS nya ditanggung per kasus pasien misalnya DBD atau sakit yang lainnya, sementara type D Pratama sistemnya kapitasi, hanya ditanggung 200 ribu per pasien itu aturannya, jadi mana cukup untuk makan pasien, obat – obatan, listrik dan yang lainnya. Ya seperti puskemas rawat inaplah, jadi sayang jika kita operasikan sekarang dengan type D Pratama,” cetus Kadis Kesehatan Kerinci.
“Jadi kita harus ubah Perbupnya dulu dan usulkan kembali kembali ke Gubernur untuk perubahan type D pratama ke Type D jika ingin RSU kita beroperasi secara baik dan profesional. Jika sudah type D maka RSUD bukit Kerman siap beroperasi dan melayani pasien secara baik, sudah bisa menerima BPJS secara penuh, bisa menerima dokter spesialis dan bisa memberikan rujukan kepada pasien tanpa melalui RSU A thalib. Dulu kenapa kita terima type D pratama ya anggarannya dari pusat yang tersedia hanya itu, ya kita harus terima, kabupaten – kabupaten yang lain juga sama,” terang Hermendizal.(cdr)