SUNGAIPENUH – Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil ungkap kasus penggelapan Handphone dengan korban teman tersangka sendiri. Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci ungkap pelaku 372 (Penggelapan) pada sabtu 29 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB dengan denga diamankan 1 (Satu) orang pelaku 372 Penggelapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, Tgl 22 Juni 2024.
Pelaku IP (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kerinci, warga Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kronologis Penangkapan, Sabtu 29 Juni 2024 Sekitar Pukul 15.40 WIB anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah keluarganya di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Pukul 16.30 WIB sebelum melakukan penangkapan di APP oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan 1 ( Satu ) unit IPHONE 11 PRO MAX , pada saat itu pelaku langsung diamankan dan kemudian anggota Opsnal lansung membawa pelaku ke Polres Kerinci untuk tindak lebih lanjut.
” Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun” Ucap Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (3/7/2024).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Satu unit IPHONE 11 PRO MAX berwarna gold. Kepolisian berharap dengan penanganan kasus yang serius, tindak pidana semacam ini dapat diberantas, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya yang berpotensi melakukan perbuatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengelola usaha serta memilih karyawan yang terpercaya demi menghindari aksi penggelapan yang merugikan.(yaya fitria)