Sungaipenuh, – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Lalu Lintas mengajak dan menghimbau para pengemudi truk untuk bertransformasi menjadi pengemudi yang tertib dan tetap keren dengan mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Himbauan ini menyasar truk-truk angkutan barang yang kerap melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Kota Sungai Penuh khususnya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui kasat lantas, Polres Kerinci IPTU INTO SUJARWO,S.A.P menghimbau kepada para pengemudi untuk tertib lalu lintas dan terkhusus truk agar mengisi muatan tidak melebihi muatan.
“Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau telah dimodifikasi melebihi dimensi aslinya berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas,”tutur Kasat Lantas Into Sujarwo.
Kasat Into Sujarwo juga menjelaskan,bagi truk yang melebihi muatan bahkan mobil telah modifikasi Selain membahayakan pengguna jalan lain, hal tersebut merupakan pelanggaran, dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Kami mengimbau kepada seluruh sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujar Kasatlantas Polres Kerinci.
“Bertransformasi jadi truk yang tertib dan tetap keren”, diharapkan para sopir dan pemilik kendaraan mulai menyadari pentingnya keselamatan berkendara demi kebaikan bersama,”pungkasnya.