SUNGAI PENUH – Dugaan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Kepala Sekolah SD N 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi, memicu reaksi keras dari publik. Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan mendesak Wali Kota Sungai Penuh untuk memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut, pasalnya sudah berkali-kali di publikasikan berita tidak mendapat respon dari pihak PPTK Diknas.
Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru, Jon Hendri diduga menjual LKS kepada siswa.
Namun, hingga kini ia mangkir dari beberapa kali panggilan resmi Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rolly Darsa, membenarkan pihaknya sudah memanggil bersangkutan berulang kali, namun tidak ada itikad baik untuk hadir.
“Sudah beberapa kali kita panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kalau memang tidak mau datang, tentu ada sanksi dari bidang PPTK. Aturan dan edaran sudah jelas, termasuk sanksi bagi kepala sekolah,” Tegas Rolly, Senin (18/8) lalu.
Rolly juga menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah dilarang keras dan dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Jika terbukti benar, kepala sekolah dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari administratif hingga proses hukum pidana.
Publik Desak Wali Kota Turun Tangan, Desakan agar Wali Kota Sungai Penuh ikut turun tangan semakin menguat. Warga meminta wali kota memanggil PPTK Dinas Pendidikan dan melakukan evaluasi kinerja pejabat terkait, karena kasus ini dinilai mencoreng dunia pendidikan.
“Kami minta Walikota jangan tinggal diam. Ini menyangkut kredibilitas Sekolah Negeri dan beban orang tua. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” Ungkap salah satu warga Koto Baru, Jumat (29/8).
Selain itu, masyarakat menilai bahwa peran PPTK Dinas Pendidikan sangat penting untuk memastikan adanya pengawasan dan penindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan.
Larangan Jual LKS Sudah Jelas, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh sebelumnya telah mengeluarkan edaran larangan penjualan LKS di Sekolah Negeri. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban orang tua siswa serta mencegah praktik pungli dengan berbagai modus.
Namun, kasus dugaan penjualan LKS di SDN 047/XI Koto Baru ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jon Hendri selaku Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan pun belum memastikan langkah sanksi selanjutnya, sementara publik menunggu keputusan tegas dari PPTK dan Wali Kota Sungai Penuh. (Team)












