Muaro JambiNasional

Kasus Pengrusakan Ruko Mandek, LSM GAN Laporkan Kejari Muaro Jambi & Kejati ke Jamwas

178
×

Kasus Pengrusakan Ruko Mandek, LSM GAN Laporkan Kejari Muaro Jambi & Kejati ke Jamwas

Sebarkan artikel ini
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) kembali melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus perusakan dan penguasaan paksa sebuah ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Pengaduan kedua tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).

Surat pengaduan bernomor 19/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 itu berisi permintaan agar Jamwas melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan selama lebih dari satu tahun.

“Laporan kedua ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mengawal perkara hingga berstatus P-21. Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujar Fengki usai menyerahkan laporan.

Menurut Fengki, perkara tersebut bermula pada 6 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial F bersama sejumlah orang diduga membongkar gembok dan menguasai sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Ia menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat meskipun menurutnya bukti dan fakta lapangan telah tersedia.

Dalam pengaduannya, LSM GAN juga meminta Jamwas melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar dilakukan penilaian terhadap kinerja pimpinan kedua institusi tersebut.

Fengki menyampaikan dugaannya bahwa terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara sehingga proses hukum belum juga mencapai tahap pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap.

“Saya menduga kasus ini dibangun dengan konstruksi hukum yang dipaksakan sehingga penanganannya tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan institusi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dinilai harus bertanggung jawab atas proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung RITeti, menyampaikan bahwa laporan pertama yang sebelumnya diajukan LSM GAN telah diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan sebelumnya sudah diteruskan ke bidang terkait. Nanti akan kami tanyakan kembali perkembangannya. Silakan menghubungi kami secara berkala untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan tersebut,” ujar Teti saat menerima pengaduan kedua.

Kasus Ruko Tangkit menjadi perhatian karena telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya kepastian hukum. LSM GAN berharap keterlibatan Jamwas Kejaksaan Agung RI dapat mempercepat proses pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait tudingan yang disampaikan LSM GAN. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *